Khusus tujuan Pontianak
- Masa berlaku hasil tes adalah 2x24 jam sejak pengambilan sampel, surat keterangan harus tertera QRCode.
- Apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital pada surat keterangan hasil negatif RT-PCR di e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode dan akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.
Baca juga: Batam PPKM Level 1, Ini Aturan Perjalanan Bagi Calon Penumpang Kapal Pelni
Baca juga: SYARAT Agar Calon Penumpang Kapal Ferry ke Luar Batam tak Harus Tes Antigen
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)