BATAM TERKINI

CATAT! ASN Pemko Batam Dilarang Mudik Mulai 15 Desember hingga 10 Januari 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dilarang bepergian keluar kota di saat libur Natal dan Tahun Baru. Ilustrasi

Berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di pekan sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Hasnah mengatakan aturan terkait larangan mudik sudah di sosialisasikan ke pegawai di lingkungan pemerintahan kota Batam.

"Sudah disampaikan ke seluruh  satuan kerja," ujarnya.

Diakuinya dari surat edaran Kemenpan RB larangan cuti tahun baru dilarang mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tetapi di Pemko Batam sesuai kebijakan walikota ditambah dari tanggal 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022.

Jika nantinya ada pegawai negri yang masih membandel saat pelarangan tersebut maka akan diberikan sangsi sesuai dengan PP 94 tahun 2021. Menurutnya Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan hingga tulisan.

"Larangan bepergian ada pengecualian, misalnya ada pegawai yang di tugaskan secara kedinasan keluar daerah, cuti melahirkan, sakit  keperluan untuk berobat keluar daerah," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Berita Terkini