TRIBUNBATAM.id - Memasuki bulan Desember 2021, pemerintah masih menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat
Terutama masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Sama seperti bulan-bulan sebelumnya, bantuan diberikan oleh beberapa kementerian seperti Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Koperasi UKM, Kemendibud Ristek, PN dan lainnya.
Jenis bansos juga beragam mulai subsidi listrik, kuota intenet gratis bai pelajar dan guru, bantuan keluarga harapan, maupun UMKM.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos, bisa dicek laman masing-masing pemberi bantuan.
Berikut Daftar Bantuan Sosial Bulan Desember 2021
1. Diskon Listrik
Bantuan listrik langsung diterima bakal diterima pelanggan secara langsung melalui token listrik gratis serta potongan saat pembayaran bulanan bagi pelanggan pasca bayar.
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Disdukcapil Maupun Online
Baca juga: Desember Ceria, Ini Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik Akhir Tahun 2021
Bantuan listrik hanya diberikan kepada pelanggan subsidi 450 dan 900 Va hingga Desember 2021.
Bisa cek melalui aplikasi PLN di play store.
2. Bansos Kemensos, PKH, BPNT, PBI-JK
PKH : Dana bantuan PKH diberikan selama 1 tahun, dengan skema penyaluran 3 bulan sekali.
Adapun besaran bantuan PKH 2021 diberikan yakni:
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
BPNT : Bantuan BPNT sebesar Rp2,4 juta bagi setiap penerima manfaat.
Setiap bulannya penerima akan menerima Rp 300.000 selama 4 bulan.
PBI-JK : Bantuan PBI JK Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan diberikan kepada golongan masyarakat rentan dan tidak mampu atau fakir miskin.
Besarannya sesuai dengan iuran bpjs kesehatan tingkat III sebesar Rp 35 ribu yang diberikan setiap bulannya melalui pembayaran iuran bulanan bpjs kesehatan.
Untuk melakukan pengecekan bisa melalui link resminya di cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi
Baca juga: Jangan Tertipu, Ini 5 Ciri-ciri Investasi Bodong yang Mengimingi Keuntungan Besar dan Cepat
Baca juga: Bantuan Rp 5 Juta per Semester, Ini Cara Daftar Beasiswa MySkill Khusus Para Mahasiswa
3. BPUM / BLT UMKM
Peserta merupakan pelaku usaha mikro UMKM dan sudah terdaftar sebelumnya dengan syarat dan ketentuan diantaranya terdampak covid-19.
Bantuan UMKM saat ini sebesar Rp 1,2 juta bisa cek melalui eform.bri.co.id atau www.banpresbpum.id PNM Mekar BNI.
Masukkan NIK, jika dapat maka akan muncul terdaftar sebagai penerima BPUM.
Tersedia aplikasi eform.bri.
4. Kuota Belajar Kemendikbud
Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Rinciannya :
- Peserta didik PAUD akan mendapatkan paket kuota internet sebesar 20 gigabyte (GB) per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
- Guru Paud dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
- Mahasiswa dan dosen ialah 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Jadwal pembagian kuota diberikan per tanggal 11-15, mulai Bulan Oktober, November dan Desember 2021.
Pastikan nomor telpon selalu aktif dan terdaftar di Dapodik. (*)