BATAM, TRIBUNBATAM.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri bakal menggelar vaksinasi corona untuk pelajar usia 6 hingga 11 tahun.
Ini mereka lakukan untuk membantu pemerintah dalam menggesa capaian vaksinasi covid-19 untuk pelajar.
Vaksinasi corona khusus pelajar ini rencananya akan digelar pada Januari 2022 mendatang.
"Kami ingin membantu pemerintah dalam dalam memerangi, menangkal dan membantu Pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19," ujar Ketua Apindo Kepri, Cahya, Sabtu (4/12/2021).
Diakuinya Apindo Kepri berkomitmen untuk mempercepat vaksinasi untuk pelajar usia 6-11 tahun.
"Ayo lindungi diri dan keluarga melalui vaksinasi Covid-19 ini," ujar Cahya.
Baca juga: Ribuan Anak Usia 12 hingga 17 Tahun Belum Dapat Suntik Vaksin Corona
Baca juga: Walikota Batam Ungkap Kendala Terapkan Aturan Pusat Cegah Varian Omicron: Siap Tak Kita?
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa pemerintah terus mengupayakan pelaksanaan program vaksinasi bagi para pelajar secara meluas untuk persiapan pembelajaran tatap muka.
Program ini diutamakan untuk daerah-daerah dengan angka penularan kasus COVID-19 yang tinggi.
“Saya juga sudah perintahkan agar kegiatan vaksinasi bagi pelajar dan santri ini dilakukan secara besar-besaran, masif. Terutama di daerah-daerah yang tingkat penyebaran COVID-nya tingkat penularan COVID-nya tinggi,” ujar Jokowi beberapa waktu lalu.
Link pendaftaran vaksinasi corona yang bakal digelar Apindo Kepri dapat diunduh di sini.
DAFTAR Warga Negara Dilarang Masuk Batam
Berbagai upaya sebelumnya dibuat pemerintah untuk mencegah masuknya virus varian baru Covid-19 yang berjenis B.1.1.529 atau Omicron yang berasal dari Afrika Selatan.
Tim Satgas Covid-19 mengeluarkan SE 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran nomor IMI-0270.GR.01.01 Tahun 2021 yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.
Di mana dalam SE Dirjen Imigrasi menjelaskan penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Baca juga: Singapura Waspada Omicron, 2 Pelancong Positif Varian Baru Corona Transit di Bandara Changi
Baca juga: Batam Gesa Capaian Vaksinasi Corona Dosis 2, Stok Sinovac Multidose Tinggal 190 Dosis
Selain itu diatur juga Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.