TRIBUNBATAM.id - Pemerintah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh Indonesia saat libur Natal Tahun Baru (Nataru).
Meski tetap menerapkan sejumlah pengetatan, level PPKM akan dibuat mengikuti level asesmen di masing-masing daerah.
Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Vaksinasi lansia terus digenjot hingga mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.
Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Baca juga: Ada Daerah Menolak PPKM Level 3 Saat Nataru, Luhut Sebut Pemerintah Ingin Lindungi Rakyat
Baca juga: Jelang Natal Tahun Baru, Pelabuhan Jagoh Hanya Berlaku 1 Jalur, Perketat Pintu Masuk
Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Luhut menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."
"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers, Senin (6/12/2021), dikutip dari laman Kemenko Marves.
Meski demikian, perpanjangan masa karantina selama 10 hari di Indonesia tetap berlaku
Melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam sebulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.
Baca juga: Harus Seizin Walikota Batam, ASN Ini Boleh Cuti Jelang Natal Tahun Baru
Baca juga: PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021, Berikut Isi Inmendagri Terbaru Jelang Natal dan Tahun Baru
Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan periode tahun lalu.
LARANGAN Perayaan Tahun Baru