DEMO BURUH DI BINTAN

Demo Buruh Tolak UMK 2022, FSPMI Bintan Sebut Kantor DPRD Sepi Macam Kuburan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Indra saat menjadi orator di aksi demo yang digelar di depan pintu masuk Kawasan Industri Seri Kuala Lobam, Bintan, Kamis (9/12/2021).

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Aksi demo buruh terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 digelar di pintu masuk kawasan industri Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kamis (9/12/2021).

Sebelum menggelar aksinya di kawasan industri, perwakilan buruh sempat mengungkapkan kekecewaannya dengan wakil rakyat mereka.

Niat mereka untuk mengadu dan mengeluhkan kondisi mereka berharap ada solusi nyata justru berbanding terbalik.

Kantor DPRD Bintan yang seharusnya ramai dengan wakil rakyat minimal dengan staf kantor, malah sepi.

"Sepi seperti kuburan, padahal masih jam kerja. Kami lihat langsung saat datang ke kantor DPRD Bintan untuk memberikan undangan sebelum menggelar aksi," ungkap Sekjen (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Indra.

Baca juga: BREAKING NEWS - Buruh Bintan Gelar Demo UMK 2022 di Kawasan Industri Seri Kuala Lobam

Baca juga: Aturan tentang Buruh yang Di-PHK Dapat Bantuan Uang Selama 6 Bulan

Indra pun mengaku, sangat menyayangkan hal itu, pasalnya Wakil rakyat merupakan tempat masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

"Ini malah sepi seperti itu,gimana jika ada warga yang ingin mengadu dan menjumpai wakil rakyat,"sesalnya dilokasi aksi demo buruh di depan pintu masuk Kawasan Industri Seri Kuala Lobam.

Ketua Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho sebelumnya menuturkan, bahwa ada tiga point yang di tuntut buruh dari FSPMI Bintan.

Yakni menolak (SK) Gubernur Kepulauan Riau, nomor 1366 tahun 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan, yang menetapkan nilai upah tahun 2022, sebesar Rp 3.648.714.

Selanjutnya, menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan terakhir meminta UMK Bintan tahun 2022 di naikkan sebesar 5 persen.

"Tiga poin inilah yang akan kita tuntut pada aksi yang akan kita gelar di Kawasan Industri Seri Kuala Lobam nantinya," terangnya.

Baca juga: Gubernur Kepri Hormati Aksi Demo Buruh di Batam Tolak Hasil UMK 2022

Baca juga: Demo Buruh Batam Tolak Hasil UMK 2022 Hari Ketiga, Massa Datangi Gedung Graha Kepri

Andi pun mengaku, sangat kecewa dengan keputusan Gubernur Kepri yang tidak ada menaikkan UMK Bintan tahun 2022 sama sekali.

"Kami sangat kecewa dengan keputusan Gubernur yang tidak menaikkan UMK Bintan tahun 2022," jelasnya.

Hingga saat ini, massa buruh masih menggelar aksi di pintu masuk kawasan industri Seri Kuala Lobam Bintan.

UMK Tak Naik 2 Tahun

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan sebelumnya mengaku miris dengan terbitnya SK Gubernur Kepri No.1366 tahun 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan.

Dalam SK itu menetapkan nilai UMK Bintan tahun 2022 sebesar Rp 3.648.714.

Hal ini berarti selama 2 tahun berturut-turut tidak ada kenaikan UMK Bintan sejak tahun 2020.

Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Bintan, Andi Sihaloho mengatakan, tidak naiknya UMK Bintan ini merupakan sebuah diskriminasi terhadap semua buruh di Bintan.

Pasalnya dari 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hanya Bintan yang tidak mengalami kenaikan satu Rupiah pun.

"Kami sangat menyayangkan ketika Pemerintah dalam hal ini menggunakan PP 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja 2020 dalam penetapan upah minimum kabupaten. Dalam hal penetapan UMK seharusnya Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) harus difungsikan dan tidak semata-mata data dari BPS," terangnya.

Baca juga: BESOK, Massa Buruh Tolak UMK 2022 Bakal Gelar Aksi Serentak di 5 Lokasi

Baca juga: Buruh Tolak UMK 2022, Serikat Pekerja Bakal Gelar Aksi, Upah Minimum Tak Naik

Lanjutnya, sesuai data yang dikeluarkan oleh BPS Bintan dalam perhitungan UMK, sampai saat ini pihaknya tidak tahu asal muasal dan kebenarannya.

Dari data yang pihaknya peroleh dari laman wagepedia.kemnaker.go.id, bahwa rata-rata Konsumsi Perkapita Kabupaten Bintan adalah yang terendah di antara 7 Kabupaten/Kota di Bintan.

Yakni Rp 1.211.579 ; Kabupaten Lingga: Rp 1.255.939; Kabupaten Natuna: Rp 1.363.540 ; Kabupaten Karimun : Rp 1.387.154 ; Kabupaten Anambas : Rp 1.486.441 ; Kota Tanjungpinang : Rp 1.863.506 dan Kota Batam : Rp 2.067.955.

Pihaknya menilai, rata-rata Konsumsi Perkapita 2021 Kabupaten Bintan sangat tidak masuk akal di angka Rp 1.211.579.

"Bila dibandingkan dengan hasil survei KHL yang dilakukan DPK pada tahun 2020 bahwa KHL Bintan di angka Rp 2.738.363," ungkapnya.

Andi menambahkan, karena tak ada kenaikan UMK Bintan, FSPMI Bintan rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa meminta Gubernur mencabut SK Gubernur Kepri No.1366 tahun 2021 dan Bupati Bintan merekomendasikan ulang kepada Gubernur Kepri untuk UMK Bintan 2022 sebesar Rp 3.755.256.

Baca juga: FSPMI Bintan Tolak UMK 2022, Bakal Turun ke Jalan Besok, Ini Tuntutannya ke Gubernur

Baca juga: INI Isi 3 Tuntutan Buruh Bintan saat Gelar Demo di Kawasan Industri Seri Kuala Lobam

Aksi unjuk rasa dengan minimal 500 orang akan digelar di pintu kawasan Lobam mulai tanggal 9 Desember 2021 hingga waktu yang tidak terbatas hingga rekomendasi buruh dipenuhi.

"Kami berharap pemerintah kabupaten bisa mendengarkan aspirasi buruh," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Demo Buruh di Bintan

Berita Terkini