Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu menyebut, vaksinasi itu bakal dimulai pada Selasa, 14 Desember 2021 atau hari ini.
Vaksinasi anak ini dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap awal, di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70% dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60%.
"Kami harapkan hari Selasa sudah dilakukan kick off di beberapa daerah yang akan kami tetapkan. Selanjutnya secara bertahap sampai tahun depan, akan kita lakukan vaksinasi semua anak usia 6 sampai 11 tahun. Totalnya itu, berdasarkan data kependudukan, ada 26,8 juta," kata Maxi, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Beda Inggris dan Singapura Kasus Covid-19 Varian Omicron, Britania Naikkan Level Waspada
Baca juga: Anak Umur 6-11 Tahun Akan di Vaksin Sinovac Selasa 14 Desember 2021, Serentak di 115 Kab/Kota
Pelaksanaan vaksinasi untuk anak ini sesuai dengan Instruksi Presiden dan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Saat ini ada sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria tersebut.
Provinsi sasaran awal itu adalah Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.
Vaksin yang akan digunakan kepada anak usia 6-11 tahun ini adalah jenis Sinovac dan sudah mendapatkan Emergency Use Autorization (EUA) atau izin edar darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Mulai tahun depan, Sinovac hanya akan digunakan untuk dosis anak.
"Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang, sehingga ini tidak akan putus," katanya.
Maxi mengungkap, anak-anak ini harus menjalani skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi terlebih dahulu.
Baca juga: Ribuan Anak Usia 12 hingga 17 Tahun Belum Dapat Suntik Vaksin Corona
Baca juga: Batam Nihil Kasus Covid 3 Hari Berturut-turut, Perketat Pintu Masuk Cegah Kasus Baru
Nantinya vaksin akan disuntikkan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mililiter.
Mereka akan menerima vaksinasi sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari.
Hingga saat ini, tempat pelaksanaan vaksinasi masih dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, baik pemerintah maupun swasta, termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.
"Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan," kata Maxi.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri