TRIBUNBATAM.id - Varian Omicron hasil mutasi dari Covid-19 menghebohkan dunia pada akhir tahun 2021.
Varian baru ini dianggap sangat cepat menular meski belum ada laporan mengerikan tentang keparahan orang yang telah terinveksi varian Omicron.
Mengantisipasi kembali melonjaknya kasus Covis-19, berbagai negara di dunia langsung menyusun strategi menghalau penyebaran varian baru corona.
Di Indonesia, salah satu cara yang dilakukan adalah menggelar vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Sebenarnya, sebelum varian Omicron masuk Indonesia, program vaksinasi booster telah dicanangkan.
Vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat dengan dua skema, yakni gratis dan berbayar.
Untuk itu, pemerintah tengah menyusun strategi terkait digelarnya vaksinasi dosis ketiga.
"(Vaksin Covid-19) booster kita tentukan seperti arahan Bapak Presiden, untuk memulai (vaksin) booster tanggal 1 Januari 2022," ungkap Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, PhD, dalam kunjungan kerjanya di Solo, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Syarat Vaksin Booster Covid-19 Gratis dan Berbayar mulai 1 Januari 2022
Baca juga: Rencana Vaksin Booster Covid-19, Ini Pesan Walikota Rudi kepada Warga Batam
Syarat vaksin booster gratis
Dikutip dari laman kompas.com, Kamis (2/12/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan vaksin booster diperuntukkan bagi lansia dan kelompok rentan.
Masyarakat yang jadi sasaran vaksin booster gratis ini diperkirakan ada 100 juta orang.
Keputusan ini merupakan langkah pemerintah mengantisipasi merebaknya varian Omicron di banyak negara.
Menindaklanjuti rencana tersebut, Dante menyebutkan vaksin booster gratis akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Status PBI dan Non PBI adalah kelompok dalam Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).
Dikutip dari laman jkn.kemkes.go.id, yang termasuk dalam PBI Jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
"Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis laman JKN Kemkes.
Baca juga: Mulai Januari 2022, Pemerintah Indonesia Akan Dorong Vaksin Booster Untuk Masyarakat
Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Kepri: Vaksin Moderna untuk Booster Tenaga Kesehatan
Syarat vaksin booster berbayar
Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Non PBI akan mendapat vaksin booster dengan berbayar.
Kelompok yang harus membayar untuk mendapat vaksin booster terbagi dalam 3 kategori, yakni:
- Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
- Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya
- Buka pekerja dan anggota keluarganya
Lokasi pemberian dan tarif vaksinasi booster
Pelaksanaan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga nantinya akan dilakukan di fasilitas kesehatan swasta.
Sedangkan fasilitas kesehatan milik TNI, Polri serta fasilitas kesehatan milik pemerintah akan tetap diprioritaskan untuk melaksanakan target vaksinasi dosis kesatu dan dosis kedua.
Dikutip dari KompasTV, 3 Desember 2021, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan tarif vaksin Covid-19 dosis ketiga yang berbayar sekitar Rp300 ribu.
"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp300 ribu," kata Budi usai membuka kegiatan Health Business Gathering 2021 di Mulia Resort Nusa Dua, Bali, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Jemaah Indonesia Dapat Izin Umroh, Khusus Vaksin Sinovac Wajib Booster
Baca juga: Soal Vaksinasi, Jubir Satgas Kepri: Setelah Lansia dan Usia 6-12 Tahun, Akan Ada Vaksin Booster
Vaksinasi anak 6-11 tahun
Selain menggelar vaksin booster Covid-19 di tahun depan, pemerintah telah memberikan izin bagi anak usia 6 sampai 11 tahun untuk divaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.
Dalam instruksi tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat melaksanakan vaksinasi pada anak usia 6 hingga 11 tahun.
"Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian poin Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Kamis (9/12/2021) kemarin.
Dante menyebut, jika pelaksanaan vaksinasi anak akan dilaksanakan tanggal 24 Desember 2021 mendatang.
"Vaksin untuk anak akan kita utamakan, kita alokasikan sekitar 64 juta dosis (vaksin Covid-19). (Sebanyak) 58 sampai 60 juta dosis dan kita sesuaikan dengan umur anak-anak 6 sampai 11 tahun dan usia 11 sampai 12 tahun itu juga ditargetkan," pungkasnya.
Baca juga: Bintan Targetkan Vaksinasi Anak Usia 6 hingga 11 Tahun Kelar Selama Sebulan
Baca juga: Tim Medis Harus Ekstra Sabar Saat Berikan Vaksin Kepada Anak
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)