TRIBUNBATAM.id - Terdapat beberapa catatan kondisi anak yang dibolehkan vaksinasi Covid-19 Coronavac.
Seperti diketahui, vaksinasi Covid-19 untuk anak di bawah 12 tahun sudah mulai dilakukan pemerintah.
Program ini adalah lanjutan dari vaksinasi Covid-19 nasional, dalam rangka mengantisipasi penularan corona.
Namu orangtua/wali harus memerhatikan beberapa hal, yang direkomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia.
Jumat, 17 Desember 2021, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan pemberian imunisasi Covid-19 Coronavac produksi Sinovac pada anak golongan usia 6-11 tahun.
Sebelum melakukan vaksinasi Covid-19 pada anak, simak syarat dan ketentuan pemberian vaksin Covid-19 Coronavac produksi Sinovac untuk anak-anak.
Baca juga: Viral di Medsos Warga Mengaku Joki Vaksin Covid-19, Pernah Disuntik 3 Kali Sehari
Baca juga: Singapura Antisipasi Covid-19 Varian Omicron, Serukan Warga Suntik Vaksin Booster
Dosis dan jarak pemberian vaksin anak
Pemberian imunisasi vaksin Covid-19 anak menggunakan CoronaVac produksi Sinovac ini boleh diberikan pada anak golongan usia 6-11 tahun.
Vaksin Coronavac diberikan secara intramuskular dengan dosis 3µg (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama vaksin Covid-19 anak ke dosis kedua yaitu 4 pekan
Anak dengan penyakit komorbid
Ketua umum IDAI, Dr Piprim Basarah Yanuarso Sp.A(K) mengatakan, anak dengan penyakit komorbid boleh diberikan vaksin Covid-19 ini.
Vaksin Covid-19 anak dengan komorbid dapat dilakukan karena anak dengan kondisi penyakit penyerta seperti kondisi kronis yang stabil, mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi bila menderita infeksi Covid-19.
"Oleh karena itu, anak-anak ini bisa diberikan imunisasi setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawatnya," kata Piprim dalam konferensi pers IDAI, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Polsek Bunguran Timur Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, David: Orang Tua Harus Yakinkan Anak
Baca juga: BINTAN Zero Kasus Covid-19, Dokter Gama Ingatkan Warga Pakai Masker, Jaga Jarak dan Ikut Vaksinasi
Anak dengan long Covid-19
Selain anak dengan penyakit komorbid, anak yang telah sembuh dari Covid-19 termasuk yang mengalami Long Covid perlu dilakukan vaksinasi Covid-19.
Anak yang menderita Covid-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children), maka pemberian vaksinasi Covid-19 ditunda 3 bulan.
Sedangkan bila kondisi anak menderita Covid-19 derajat ringan-sedang, maka vaksin Covid-19 ditunda 1 bulan.
Anak berkebutuhan khusus
Kondisi berikutnya yang juga membutuhkan perhatian lebih untuk pelaksanaan pemberian vaksinasi Covid-19 ini adalah anak dengan kebutuhan khusus.
"Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan atau perlindungan perlu mendapat vaksinasi Covid-19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya," kata dia.
Baca juga: KISAH Bupati Lingga, Muhammad Nizar: Ajak Istri Antar Sendiri Anak Ikut Vaksinasi di Puskesmas Daik
Baca juga: Temani Bilqis Suntik Vaksin, Begini Reaksi Ayu Ting Ting Lihat Putrinya Menangis
Lakukan imunisasi kejar
Bagi anak yang belum atau tertunda imunisasi rutin atau imunisasi dasar wajibnya, maka sangat perlu untuk melakukan imunisasi kejar.
Piprim juga menegaskan agar semua anggota IDAI dalam hal imunisasi anak ini, terus melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin wajib bagi anak-anak terlebih dahulu.
Imunisasi kejar dan imunisasi rutin perlu dilakukan agar mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak.
Kementerian Kesehatan menyebutkan, imunisasi kejar merupakan kegiatan memberikan imunisasi kepada bayi dan Baduta (bawah dua tahun) yang belum menerima dosis vaksin sesuai usia yang ditentukan pada jadwal imunisasi nasional.
Adapun, jarak pemberian vaksin Covid-19 pada anak dengan vaksin lainnya minimal 2 pekan.
Kondisi yang butuh perhatian khusus
Penentuan pemberian dipertimbangkan bila manfaat lebih besar dari pada risiko munculnya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan ditentukan atau direkomendasikan oleh dokter yang merawat.
Imunisasi dilakukan di rumah sakit.
Baca juga: Batam Telah Capai Target 100 Persen Vaksinasi Covid-19 Dosis Satu
Baca juga: Vaksin Dosis Ketiga (Booster) Ada yang Gratis dan Bayar, Ini Aturan Mainnya Per 1 Januari 2022
- Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
- Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi
- Demam 37,50 C atau lebih
- Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital belum terkendali
- Diabetes melitus belum terkendali, insufisiensi adrenal seperti HAK (Hiperplasia Adrenal Kongenital), penyakit Addison
- Gangguan perdarahan seperti hemofilia
- Pasien transplantasi hati dan ginjal
- Reaksi alergi berat seperti sesak napas, urtikaria general
Kontraindikasi
Kontraindikasi atau kondisi anak usia 6-11 tahun yang tidak boleh diberikan vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut.
- Reaksi anafilaksis karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya
- Penyakit Sindrom Guillain-Bare, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
- Sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat
- Dalam 7 hari terakhir anak dirawat di rumah sakit, atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, tremor hebat.
Baca juga: MESKI Capaian Sudah 100 Persen, Vaksinasi Covid-19 di Batam Akan Tetap Dilakukan
Baca juga: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Bisakah Daftar dari PeduliLindungi, Bagaimana Sertifikatnya?
Harus dengan izin dokter
Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, defisiensi imun primer, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.
"Bila kondisi sudah baik, sembuh maka pemberian vaksinasi bisa diberikan setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawat," tegasnya seperti dilansir dari kompas.com.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)