BPJS Kesehatan Cabang Batam Gandeng Kejari Batam Dukung Program JKN-KIS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Iwan Adriady bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Octavianus Sitanggang menandatangani Perjanjian Kerja Sama di ruang rapat Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (21/12/2021).

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Ini terkait penanganan masalah hukum, terutama di bidang perdata dan tata usaha Negara.

BPJS Kesehatan terus mengoptimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan menjalin kerja sama dengan berbagai instansi.

Kerja sama yang tertuang dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama tersebut ditanda tangani oleh masing-masing pimpinan kedua instansi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Iwan Adriady dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Polin Octavianus Sitanggang menandatangani perjanjian kerja sama itu di ruang rapat Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp, Facebook dan Telegram

Baca juga: Bisa via Whatsapp dan FB, Ini 4 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Ponsel

“BPJS Kesehatan dalam menjalankan program JKN-KIS tidak dapat berdiri sendiri. Dengan kata lain, membutuhkan dukungan semua pihak baik itu pemerintah, stakeholder termasuk kejaksaan,” kata Iwan dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Selasa (28/12/2021).

Iwan mengatakan bahwa kerja sama yang dijalin antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Batam sudah cukup lama.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi fungsi kejaksaan dalam hal memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada BPJS Kesehatan.

Dukungan Kejaksaan Negeri Batam sangat dibutuhkan terutama dalam hal kepatuhan pendaftaran mengingat menjadi peserta JKN-KIS adalah kewajiban bagi seluruh penduduk di Indonesia.

Namun sejauh ini Iwan mengatakan dalam hal bantuan hukum, pihaknya fokus pada kepatuhan perusahaan baik dalam mendaftarkan pekerjanya maupun melakukan pembayaran iuran.

“Kami perlu memastikan perusahaan yang ada di Batam dapat mendukung program JKN-KIS. Tidak hanya dalam hal pembayaran iuran saja, tapi juga dalam hal pendaftaran pekerja. Jika kami temukan perusahaan yang tidak patuh, akan kami serahkan kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan pemanggilan,” kata Iwan.

Baca juga: Petugas Penanganan Pengaduan BPJS Kesehatan Siap Atasi Keluhan Peserta

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Terblokir karena Menunggak Iuran

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa BPJS Kesehatan dan kejaksaan tidak dapat dipisahkan.

Selain karena kerjasama yang dijalin sejak dahulu, kedua pihak sama-sama ingin mencapai tujuan yang baik dengan melakukan upaya semaksimal mungkin.

Tentunya dengan tetap menjaga rambu masing-masing.

“Kerja sama yang terjalin sudah dari dulu, karena memang tidak bisa dipisahkan. Kalau selama ini masih ada yang tersendat, semoga kedepan lebih baik lagi kerjasama yang kita jalin,” kata Polin.

Halaman
12

Berita Terkini