BATAM, TRIBUNBATAM.id - Hak pemungutan retribusi labuh jangkar berhasil diraih Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Selama ini, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, kerap memperjuangkan kewenangan ini kepada pemerintah pusat.
Hasilnya, Gubernur Kepri telah menerima surat resmi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI yang menyatakan bahwa Kepri berwenang mengelola sendiri retribusi labuh jangka dari area 0 sampai 12 mil.
"Kami sudah menerima surat resmi, sudah diputuskan area 0-12 mil itu menjadi pungutan labuh jangkar Provinsi Kepri," ujar Ansar, Senin (27/12/2021) lalu.
Dengan adanya kewenangan tersebut, maka diprediksi Provinsi Kepri dapat memperoleh pendapatan daerah mencapai Rp 200 miliar per tahun.
Namun pihaknya masih menunggu kapan tepatnya hal itu dapat segera terlaksana.
Baca juga: REKRUT Korban Lewat Facebook dan TikTok, 2 Wanita Penyelundup PMI Dibekuk Polisi Batam
Baca juga: TIAP Hari Ada Jadwal Vaksinasi Anak Usia 6 hingga 11 Tahun di Batam, Berhenti Jika Vaksin Habis
Pemprov Kepri masih harus melakukan penyesuaian tarif yang kompetitif untuk jasa labuh jangkar ini. Selanjutnya juga akan ada penandatanganan MoU di Januari 2022 mendatang.
"Kita masih menunggu diundang untuk tandatangan MoU, mungkin Januari 2022 nanti. Mudah-mudahan ini bisa mempertegas kewenangan kita," tambah Ansar.
Ke depannya, dalam pelaksanaan ini, Pemprov Kepri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait kegiatan operasionalnya. Di samping itu, peraturan tentang tarif labuh jangkar juga akan direvisi sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan.
"Diharapkan labuh jangkar kita ini memiliki tarif yang kompetitif," ujar Ansar. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri