"Belum juga ada rencana diresmikan, karena pekerjaan saja belum selesai," ujar dia menekankan.
Atas kejadian tersebut, DPUPR memanggil dan minta keterangan dari pelaksana proyek.
Hasilnya, karena proyek masih menjadi tanggungjawab dari rekanan, maka kerusakan yang ada di sana harus diperbaiki oleh rekanan.
"Rekanan siap melaksanakan tanggungjawabnya, yaitu dengan memperbaiki kerusakan yang ada hingga benar-benar sempurna," terang dia.
Namun demikian, kata Suyadi, karena rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak 28 Desember, maka rekanan akan terkena sanksi berupa denda.
Denda itu nilainya 1/1000/hari dari nilai kontrak.
"Sesuai regulasi, selama nanti mengerjakan rekanan akan terkena denda.
Jadi tinggal berapa lama mereka menyelesaikan persoalan di sana ya itu yang dihitung dendanya," paparnya.
Baca juga: Sempat Roboh Kena Angin, Tahun Depan Dinas PUPR Lingga Bangun Jembatan Tanjung Irat
Baca juga: Linusa Hadir di Tengah Masyarakat, Jembatani Koperasi dan Pelaku UMKM, Berbasis Teknologi Blockchain
Terkait dengan anggaran yang sudah dibayarkan pada rekanan, menurut Bowo baru dibayarkan termin I yakni sebesar 60 persen dari kontrak.
Begitu mendengar kabar tersebut, Bupati Sukoharjo Etik Suryani langsung ke lokasi.
Orang nomor satu di Kota Makmur itu ingin memastikan kondisi yang sebenarnya terjadi pada jembatan gantung sepanjang 120 meter dengan lebar 1,8 meter ambruk.(TribunBatam.id) (TribunJateng.com)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Jembatan Ambruk
Sumber: TribunJateng.com