Hal itu merujuk kasus korupsi dana insentif nakes yang saat ini tengah ditangani Kejari Bintan.
Apalagi 14 puskesmas di Bintan kompak mengembalikan uang kerugian negara atas kasus tersebut.
Kapus dan pejabat puskesmas juga mengakui perbuatannya menyalahi peraturan dalam pengajuan insentif nakes, dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
"Maka dari itu kita akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah, agar kapus-kapus diganti dengan pejabat yang baru. Hal ini kita lakukan karena para kapus telah mengakui kesalahannya," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google