Jaksa Panggil Mantan Sekretaris Dinkes Bintan, Masih Terkait Kasus Korupsi Insentif Nakes

Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, Dahlia Zulfa saat memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi insentif nakes di Bintan, belum lama ini

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, Dahlia Zulfa baru-baru ini kembali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Pemanggilan itu masih terkait kasus dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) di Bintan.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi atas kasus korupsi di seluruh puskesmas di Bintan," kata Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bintan, Fajrian, Kamis (6/1/2022).

Ia melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh puskesmas se-Bintan.

Hal itu terkait pemulihan keuangan negara yang diduga dikorupsi dari alokasi insentif nakes dalam menangani pandemi Covid-19.

"Sudah 34 saksi kami periksa, termasuk Bu Dahlia sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)," terangnya.

Lebih lanjut, uang negara yang telah dikembalikan 14 puskesmas di Bintan total Rp 504 juta.

Jumlah itu masih memungkinkan untuk terus bertambah, seiring verifikasi yang dilakukan penyidik Kejari Bintan.

Baca juga: Jaksa Rekomendasi Kepala Puskesmas di Bintan Diganti Semua, Buntut Korupsi Insentif Nakes

Baca juga: 14 Kepala Puskesmas di Bintan Antar Uang Capai Rp 504 Juta ke Kejari terkait Kasus Korupsi

"Saksi dahlia sebagai KPA kegiatan insentif nakes yang sumber dananya dari Dinas Kesehatan," ungkapnya.

Sementara itu, Kajari Bintan, I Wayan Riana sebelumnya menyampaikan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen terkait dengan pengajuan insentif nakes di seluruh Puskesmas di Bintan.

Dimana sudah ada beberapa puskesmas yang mulai diverifikasi, seperti di Puskesmas Teluk Sasah.

Setelah dilakukan verifikasi, ternyata kerugian negara yang terjadi sebesar Rp 130 juta.

Sementara perhitungan yang dikembalikan hanya Rp 50 juta.

"Jadi kita verifikasi bersama dengan puskesmas, jumlahnya Rp 130 juta. Ada kekurangan Rp 80 juta lagi yang harus dikembalikan," jelasnya.

I Wayan menambahkan, bahwa dengan adanya kasus itu, Kejari Bintan akan merekomendasikan ke Pemerintah Kabupaten Bintan agar kepala puskesmas se-Bintan di ganti dengan pejabat baru.

Halaman
12

Berita Terkini