KORUPSI DI BATAM

Kejari Ungkap Korupsi SMAN 1 Batam, Wahyu: Akan Ada Kejutan, Tunggu Saja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi (memakai masker) dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Amanda saat ditemui, Rabu (15/9/2021). Penyidik Kejari Batam masih mengusut tuintas korupsi di SMAN 1 Batam yang menyeret tersangka berinisial Mc.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terus mengusut tuntas korupsi di SMAN 1 Batam.

Mereka masih memeriksa sejumlah pihak lain setelah mantan kepala sekolah (kepsek) sekolah berinisial Mc berstatus tersangka pada Senin (3/1/2022).

Tersangka Mc yang menjadi kepala sekolah sejak 2012 hingga 2019 diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana komite tahun 2017 hingga 2019.

Kejari Batam mengungkap jika dana tersebut digunakan pria yang menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Disdik Kepri untuk pergi berlibur bersama keluarga bahkan sejumlah guru lainnya ke negeri jiran, Malaysia.

Penyidik Kejari Batam menaksir jika Negara dibuat rugi hingga Rp 830 juta.

Lalu bagaimana perkembangan terkini dari korupsi SMAN 1 Batam itu?

Baca juga: Kondisi Tugu Cangkul Ikon Lingga Bikin Prihatin dan Rawan Roboh, Buntut Kasus Korupsi

Baca juga: Eks Bupati Divonis Kasus Korupsi, Batam Jadi Saksi Bisu Sogok Pihak Mengaku KPK

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam melalui Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Octaviandi tak mau berandai-andai mengenai penambahan tersangka dari kasus ini.

Menurutnya, perlu ada setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Hanya saja ia mengungkap jika ada pemeriksaan dari sejumlah saksi yang masih dirahasiakan.

"Akan ada kejutan secepatnya. Tunggu saja ya," ungkapnya singkat sembari tersenyum lebar, Senin (10/1/2022).

Wahyu menambahkan jika tersangka Mc ditahan hingga Sabtu (22/1/2022).

Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Barelang.

Ini karena pihaknya masih membutuhkan informasi terkait kasus ini.

Hingga menggelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Penahanan MC akan berakhir 12 hari kedepan dan tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang lagi oleh penuntut umum atau penahanan jaksa selama 40 hari lagi.

Baca juga: Ahok BTP Dilaporkan ke KPK Atas 7 Kasus Dugaan Korupsi Termasuk Reklamasi Teluk Jakarta

Baca juga: Jaksa Panggil Mantan Sekretaris Dinkes Bintan, Masih Terkait Kasus Korupsi Insentif Nakes

Halaman
12

Berita Terkini