BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus korupsi SMAN 1 Batam masih menjadi atensi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Mantan kepala sekolah SMAN 1 Batam, Muhammad Chaidir sudah ditetapkan tersangka bahkan ditahan.
Penyidik Kejari Batam mengungkap tersangka bersama sejumlah guru dan keluarganya menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang komite anggaran 2017-2019 untuk berlibur ke negeri jiran, Malaysia.
Kerugian negara bahkan ditaksir Rp 830 juta.
Yang terbaru, puluhan guru SMAN 1 Batam mengembalikan uang.
Sedikitnya, ada 50 guru yang mengembalikan uang tersebut dengan total Rp 119 juta.
Kepala Kejari Batam melalui Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi membenarkan pengembalian kerugian negara itu.
Baca juga: Erick Thohir Laporkan Korupsi PT Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung, Bos Garuda Berikan Dukungan
Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Hingga Diusut Polisi
Wahyu, mengatakan para guru tersebut mengembalikan uang ke kejaksaan pada Selasa (11/1/2022).
"Mereka datang ke kantor mengembalikan uang, ya itu sah - sah saja. Tapi bukan berarti menghentikan penyelidikan,"kata Wahyu.
Wahyu, tidak menjelaskan secara rinci, berapa besaran setiap guru yang datang mengembalikan uang ke Kejaksaan.
Wahyu, menjelaskan pengembalian uang tersebut karena para guru tidak tahu aliran dana dari mana yang diterima.
Pengembalian uang tersebut juga dilakukan guru karena kasusnya sedang dilidik.
Mereka diketahui inisiatif mengembalikan tanpa ada paksaan pihak lain.
"Pengembalian uang yang dilakukan para guru merupaka insiatif mereka (guru) itu sendiri. Tidak ada paksaan dari pihak lain. Kalau rincian setiap guru, saya kurang ingat datanya. Tapi totalnya Rp 119 juta," kata Wahyu.
'Akan Ada Kejutan, Tunggu Saja'
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebelumnya terus mengusut tuntas korupsi di SMAN 1 Batam.
Mereka masih memeriksa sejumlah pihak lain setelah mantan kepala sekolah (kepsek) sekolah, Muhammad Chaidir berstatus tersangka pada Senin (3/1/2022).
Baca juga: Dugaan Korupsi Hibah Bansos Dispora Kepri, Jaksa Terima SPDP dari Polda Kepri
Baca juga: Kejari Ungkap Korupsi SMAN 1 Batam, Wahyu: Akan Ada Kejutan, Tunggu Saja
Tersangka yang menjadi kepala sekolah sejak 2012 hingga 2019 diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana komite tahun 2017 hingga 2019.
Kejari Batam mengungkap jika dana tersebut digunakan pria yang menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Disdik Kepri untuk pergi berlibur bersama keluarga bahkan sejumlah guru lainnya ke negeri jiran, Malaysia.
Penyidik Kejari Batam menaksir jika Negara dibuat rugi hingga Rp 830 juta.
Lalu bagaimana perkembangan terkini dari korupsi SMAN 1 Batam itu?
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam melalui Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Octaviandi tak mau berandai-andai mengenai penambahan tersangka dari kasus ini.
Menurutnya, perlu ada setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Hanya saja ia mengungkap jika ada pemeriksaan dari sejumlah saksi yang masih dirahasiakan.
Baca juga: Kondisi Tugu Cangkul Ikon Lingga Bikin Prihatin dan Rawan Roboh, Buntut Kasus Korupsi
Baca juga: Eks Bupati Divonis Kasus Korupsi, Batam Jadi Saksi Bisu Sogok Pihak Mengaku KPK
"Akan ada kejutan secepatnya. Tunggu saja ya," ungkapnya singkat sembari tersenyum lebar, Senin (10/1/2022).
Wahyu menambahkan jika tersangka Mc ditahan hingga Sabtu (22/1/2022).
Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Barelang.
Ini karena pihaknya masih membutuhkan informasi terkait kasus ini.
Hingga menggelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Penahanan akan berakhir 12 hari kedepan dan tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang lagi oleh penuntut umum atau penahanan jaksa selama 40 hari lagi.
Apabila belum selesai maka akan diperpanjang lagi 30 hari lagi ke pengadilan.
"Dalam batas waktu penahan itu, maka berkas kasus juga harus selesai. Untuk itu kami pasti akan memaksimalkan kelengkapan berkas," ujarnya.
Ia juga tidak mengetahui secara pasti apakah ada sekolah lain di Batam yang memiliki kasus serupa ataupun tidak.
Namun ia menduga ada indikasi SMA lain juga melakukan hal yang sama.
Baca juga: Ahok BTP Dilaporkan ke KPK Atas 7 Kasus Dugaan Korupsi Termasuk Reklamasi Teluk Jakarta
Baca juga: Jaksa Panggil Mantan Sekretaris Dinkes Bintan, Masih Terkait Kasus Korupsi Insentif Nakes
Menurutnya, sudah ada upaya Kejaksaan seperti pendampingan hukum baik itu, perdata atau pidana ke pihak pendidikan hanya saja yang namanya upaya seperti itu masih pasif dan tidak dimanfaatkan dengan baik.
Ia juga membeberkan ketika masyarakat ingin membutuhkan dan ingin menanyakan terkait hukum, maka silakan datang dan tanyakan ke kejaksaan. Yakinlah akan dilayani dengan baik dan gratis.
"Kedepan akan kami telusuri dan tindak lanjuti. Ketika ada yang lain maka kita akan informasi lagi soal hal itu. Untuk itu jika masyarakat mengetahui ada sekolah lain yang melanggar hukum maka bisa menginformasikan kepada kami," kata Wahyu.(TribunBatam.id, Ian Sitanggang/Ichwan Nur Fadillah/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam