KORUPSI DI BATAM

Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi SMAN 1 Batam ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di SMAN 1 Batam ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (13/1/2022).

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Komite Siswa di SMAN 1 Batam memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka mantan kepala sekolah SMAN 1 Batam, Muhammad Chaidir ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Kamis (13/1/2022).

"Hari ini berkas perkara atas tersangka Muhammad Chaidir resmi kita limpahkan ke pengadilan," tegas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi kepada Tribun Batam.

Selain pelimpahan berkas, lanjut Wahyu, JPU juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus.

Seperti laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta uang tunai ratusan juta yang telah dikembalikan oleh para guru ke kejaksaan.

"Dengan pelimpahan tersebut, status penahanan tersangka sepenuhnya kini menjadi kewenangan pengadilan," tambahnya.

Dari penyidik juga telah melengkapi hasil penyidikan kepada jaksa penuntut umum dan JPU telah menyusun dakwaan.

"Tinggal nunggu jadwal persidangan. Dua minggu ke depan sudah akan disidangkan," katanya memperkirakan.

Baca juga: Kejari Batam Pastikan Berkas Korupsi SMAN 1 Batam P21, Guru Ramai Kembalikan Uang

Baca juga: Kejari Ungkap Korupsi SMAN 1 Batam, Wahyu: Akan Ada Kejutan, Tunggu Saja

Sementara itu, apakah akan ada tersangka lain, Wahyu enggan berkomentar.

Menurutnya proses hukum terhadap terdakwa masih sedang berjalan.

“Apakah nantinya ada tersangka lain, tidak menutup kemungkinan. Tapi ini prosesnya kan, masih berjalan. Tunggu dulu, nanti kita infokan,” ungkapnya.

Adanya puluhan guru yang datang mengembalikan uang ke kejaksaan, kata dia, tak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Itu bisa meringankan hukuman terdakwa, misalnya jika nanti hakim mem-vonis terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian negara maka yang dikembalikan sudah lebih ringan dari jumlah semula lantaran sebagian guru-guru SMA N 1 sudah mengembalikan,” terangnya.

Apakah para guru ikut terlibat dalam kasus korupsi itu, sehingga mereka mengembalikan ke Kejaksaan, Wahyu mengatakan akan melihat detail sejauh mana keterlibatan para guru.

“Tahu hasil korupsi dan ikut menikmati berbeda dengan tidak tahu tapi ikut merasakan. Makanya kita dalami siapa yang menjadi otak utama,” ungkapnya.

Ia membeberkan ada puluhan guru yang telah mengambilkan uang ke Kejari Batam.

Halaman
12

Berita Terkini