“Iya, ada sejumlah guru SMA N 1 Batam datang mengembalikan uang dugaan kasus korupsi ke kita. Jumlahnya Rp 119.070.000,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu itu.
Kata dia, uang yang dikembalikan guru SMA N 1 Batam besarannya bervariasi. Bahkan para guru datang secara bergantian.
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara dugaan tipikor dana BOS dan Komite Siswa tahun 2017-2019 di SMAN 1 Batam tersebut dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Selain itu, puluhan guru pun sudah mengembalikan uang yang diduga menjadi bagian dari dana BOS dan uang komite siswa yang ikut dikorupsi dengan besaran mencapai Rp 119 juta.
Sebagaimana diketahui, mantan Kepsek SMAN 1 Batam, Muhammad Chaidir sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor tersebut.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 830 juta.
Diduga, dana BOS dan Komite Siswa dipakai oleh Muhammad Chaidir beserta sejumlah guru dan keluarganya untuk keperluan berlibur ke Malaysia. (tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Beres Lumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi di Batam