Kapolda Bersikap Kapolres Disebut Dalam Sidang Kasus Narkoba, Anggota 'Nyanyi' Dugaan Suap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nama Kapolres disebut menerima suap dari kasus narkoba dalam sidang dengan terdakwa anak buahnya sendiri. Kapolda pun sampai bereaksi keras. Foto Ilustrasi polisi

TRIBUNBATAM.id - Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memberi perhatian khusus kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.

Itu setelah nama Kapolrestabes Medan disebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan terdakwa oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan, Bripka Ricardo Siahaan, Rabu (12/1/2022).

Saat bekunjung ke Kabupaten Asahan, Kapolda Sumut tak segan akan menindak tegas Kapolrestabes Medan jika terbukti menerima suap dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Penyidik Propam Polda Sumut pun masih bekerja terkait keterangan Ricardo Siahaan di persidangan itu.

Sejumlah nama yang disebutnya dalam sidang juga turut dipanggil.

Baca juga: Polisi Lakukan Pengamanan Pembangunan Tower SUTT, Kapolres Minta Saling Menghargai

Baca juga: Tahanan Narkoba Polsek Medan Kota Meninggal, Sempat Minta Uang Kebersamaan ke Istri

Namun Panca mengungkap saat Bripka Rikardo Siahaan diperiksa Propam Polda Sumut, keterangan soal dugaan suap Kombes Riko Sunarko itu belum muncul.

"Kalau itu (dugaan suap Kombes Riko Sunarko) terbukti, tidak usah ragu. Kita akan beri konsekuensi," kata Panca seperti dikutip TribunMedan.com, Jumat (14/1/2022).

Panca mengatakan, bahwa benar anggotanya yang bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan, Bripka Ricardo Siahaan sempat menyebutkan dugaan suap Kombes Pol Riko Sunarko di persidangan.

"Itu bagian dari penjelasan keterangan saksi yang disampaikan di sidang pengadilan. Ini sedang kita berporses. Apapun yang disampaikan seorang di depan sidang pengadilan, adalah keterangan saksi yang kita dalami," terang Kapolda Sumut.

Di sidang itu, Riko Siahaan mengungkap sisa uang suap senilai Rp 75 juta untuk beli motor hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.

Saat sidang berlangsung, penasihat hukum terdakwa Bripka Ricardo Siahaan, HM Rusdi bertanya soal uang suap yang mengalir ke sejumlah pejabat di Polrestabes Medan.

Baca juga: Kapolda Sumut Semprot Petugas PPKM Darurat: Tukang Tambal Ban Kenapa Masih Buka?

Baca juga: 618 Personel Polda Kepri Naik Pangkat, Kapolresta Barelang Dari AKBP ke Kombes

Dalam sidang itu dijelaskan, dari Rp 300 juta uang suap yang katanya berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan.

"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi, Selasa (12/1/2022).

Menjawab pertanyaan itu, Ricardo Siahaan menjawabnya dengan tegas.

"Betul, itu diketahui saat sidang kode etik di Propam Polda," cetus Ricardo.

Halaman
1234

Berita Terkini