Korupsi di Bintan - Kepala Puskesmas Sei Lekop Ditahan Jaksa Setelah Diperiksa 5 Jam

Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan, Zailendra Permana (rompi merah muda) digiring jaksa ke mobil tahanan Kejari Bintan, usai diperiksa 5 jam, Rabu (19/1/2022)

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan, dr Zailendra Permana resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Rabu (19/1/2022).

Sebelumnya, Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan itu telah berstatus tersangka atas kasus dugaan korupsi insentif nakes covid-19.

Penahanan tersangka ini dilakukan setelah Penyidik Kejari Bintan kembali memeriksa Zailendra Permana di Kantor Kejari Bintan pada Rabu, hari ini.

Tersangka diperiksa penyidik mulai pukul 10.00-15.00 wib. Setelah 5 jam diperiksa, Zailendra langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Polres Bintan.

Dari pantauan Tribunbatam.id di lapangan, Kepala Puskesmas Sei Lekop itu telah menggunakan rompi tahanan Kejari Bintan warna merah muda dengan nomor 01.

Tersangka tampak lemas dan tertunduk saat digiring jaksa ke mobil tahanan Kejari Bintan.

Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi menerangkan, penahanan tersangka dr Zailendra Permana berlaku selama 20 hari ke depan, guna kepentingan proses penyidikan.

Zailendra Permana ditahan oleh pihak Kejari Bintan atas dugaan korupsi dana insentif nakes Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop Bintan. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 500 juta.

Baca juga: Jaksa Panggil 7 dari 14 Kepala Puskesmas di Bintan, Verifikasi Ulang Kerugian Negara

Baca juga: Jaksa Rekomendasi Kepala Puskesmas di Bintan Diganti Semua, Buntut Korupsi Insentif Nakes

“Kita titipkan sementara di Rutan Polres Bintan selama 20 hari ke depan,” terangnya.

Fajrian menuturkan, penahanan tersangka sebagai usaha memperlancar proses penyidikan.

Ia juga menyampaikan hasil perhitungan dari tim auditor, total kerugian negara dari perbuatan tersangka sebesar Rp 513 juta.

Jumlah tersebut didapat dari hasil tim auditor saat melakukan audit penggunaan anggaran insentif nakes di Puskesmas Sei Lekop dalam dua tahun anggaran (2020-2021).

“Dari Rp 800 juta lebih, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 300 juta lebih. Sisanya Rp 500 juta lebih yang kami duga kerugian negara,” terangnya.

Ia melanjutkan dari taksiran Rp 500 juta, sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 150 juta lebih.

Sehingga masih tersisa Rp 300 juta lebih yang harus dikembalikan.

Halaman
12

Berita Terkini