- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lain yang melakukan perjalanan di luar Jawa-Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksin. Sebagai gantinya wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Masker Terbaik dan Teraman Dipakai Dalam Pesawat Terbang, Ini Kata Ahli
Baca juga: PENUMPANG PESAWAT BACA Ini jika Tak Ingin Dipidana, Jangan Bawa 5 Benda Ini
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)