Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan udara wajib divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Baca juga: Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat? Ini Aturan Lengkap Perjalanan Udara Lion Air & Garuda Indonesia
Baca juga: Persyaratan Penumpang Lion Air dan Garuda Indonesia, Aturan Naik Pesawat Tiket Saja Tak Laku!
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat melakukan tes PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
"Sementara ini, kami masih merujuk pada SE 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kecuali nanti satgas melakukan penyesuaian/perubahan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa 4 Januari 2022.
Dikutip dari TribunPontianak, merujuk ke SE 22/2021 berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan pesawat:
Untuk dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam (untuk yang baru divaksinasi dosis pertama)
- Hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis)
Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan
Baca juga: Singapura Hentikan Sementara Tiket Pesawat VTL, Gegara Omicron Masuk Negeri Jiran Wajib Karantina
Baca juga: Penumpang Pesawat Disebut 3 Kali Lebih Berpeluang Tertular Omicron saat di Perjalanan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
Sementara itu kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi