TRIBUNBATAM.id - Dua pria bernama Diki Zulkarnaen (40) dan Septian Wili Perdana (24) menjalankan bisnis yang tak biasa.
Mereka bahkan nekat menipu polisi yang sedang menyamar membeli barang haram mereka.
Dua pria ini menjual narkoba palsu.
Sabu-sabu diinginkan pembeli mereka tukar dengan garam dan gula.
Omzet bisnis narkoba palsu mereka pun terbilang lumayan.
Dari interogasi polisi, kedua tersangka mengaku bahwa pernah mendapat keuntungan Rp 2 juta dari tiap bungkusan narkoba palsu tersebut.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus 107 Kg Sabu di Batam, 5 Terdakwa Tak Keberatan Dakwaan JPU
Baca juga: Anggota Polda Metro Jaya Bripka Asep Nuroni Dikepung Warga Bersama 6 Polisi Gadungan
Bahkan, satu paket sabu palsu dibanderol seharga Rp 400 ribu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkap kronologis penangkapan dua pria tersebut.
Tidak hanya polisi yang menyamar sebagai pembeli yang menjadi korban narkoba palsu mereka.
Kedua warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan ini sudah empat kali melakukan aksi penipuan serupa.
Saat ada orang yang ingin membeli sabu, keduanya memberikan garam dan gula.
"Saat tertangkap oleh tim penyidik Polrestabes Medan, disita 3.000 gram atau 3 kilogram garam. Kedua tersangka mengakui menjual narkoba palsu sebanyak empat kali," kata Hadi seperti dikutip TribunMedan.com, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Ajudan Gubernur Kepri Bawa Narkoba, Kadiskominfo Sebut Gubernur Tidak Tahu: Itu Oknum
Baca juga: VIRAL! Video Pemotor Tendang Motor Lain di Batam, Pelaku Ungkap Alasannya di Hadapan Polisi
Hadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi yang didapat petugas terkait adanya pengedar sabu-sabu yang bisa menyediakan narkoba dengan jumlah besar.
Atas informasi itu, polisi pun bergerak melakukan penyamaran.
Setelah berhasil berkomunikasi dengan satu diantara dua tersangka, disepakati bahwa polisi yang menyamar hendak membeli sabu.