NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Nasib tenaga honorer pada sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Natuna harus berakhir pada 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Keluarya aturan 'maut' ini sekaligus memperjeleas pegawai non-PNS pada instansi pemerintah paling lama bisa bertugas sampai 2023.
Pro kontra jelas terjadi. Sejumlah kepala daerah di Provinsi Kepri pikir-pikir dengan aturan itu.
Apalagi jumlah tenaga honorer di daerah mereka yang jumlahnya ribuan.
Bahkan diangkat langsung oleh kepala daerah melalui surat keputusan (SK) Bupati.
Baca juga: Tenaga Honorer Jadi PNS Tahun Depan? Ini Syaratnya
Baca juga: Kriteria Tenaga Honorer Diangkat Jadi CPNS 2023, Syarat dan Formasi yang Diprioritaskan
Terkait hal tersebut, Bupati Natuna, Wan Siswandi mengatakan akan mempelajari kebijakan tersebut dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Nantinya para tenaga honorer di Kabupaten Natuna bisa mengikuti test seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami pelajari terlebih dahulu. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Kita ikuti kebijakan pemerintah pusat," ujarnya.
Saat ini ada sekitar 3 ribuan tenaga honorer di wilayah Pemerintah Kabupaten Natuna. Dari jumlah tersebut, 1.716 orang tenaga honor mendapat Surat Keputusan Bupati Natuna.
Sementara sisanya merupakan tenaga honorer dari outsourcing. Nantinya para tenaga honorer akan digantikan melalui proses seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Ada 3 ribuan, termasuk outsourcing. Sementara pegawai kita sendiri sekitar 2.500 orang," katanya.
Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Natuna sudah mengusulkan ke Kemenpan-RB untuk mengadakan seleksi PPPK.
Nantinya para tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PPPK pada tahun ini jika mendapatkan persetujuan.
Baca juga: Penghapusan Tenaga Honorer Mulai 2023, Sekda Tanjungpinang: Nanti Kita Cari Solusinya
Baca juga: Neko Minta Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer Mulai 2023 Dievaluasi
SIKAP Bupati Karimun
Tidak hanya Bupati Natuna, Bupati Karimun Aunur Rafiq sebelumnya juga bereaksi tentang rencana penghapusan tenaga honorer dari pemerintah pusat.
Sedikitnya ada 6 ribu tenaga honorer yang membantu jalannya roda pemerintahan di Bumi Berazam itu.
Bupati Karimun Aunur Rafiq pun bereaksi dengan rencana pemerintah pusat tersebut.
Menurutnya kebijakan tersebut masih perlunya dikaji lebih mendalam, terkait prinsip penghapusan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pada prinsipnya kita (Kabupaten Karimun-red) setuju tentang perubahan itu. Tapi apakah bisa mengakomodir seluruhnya, antara kontrak dan insentif, tanpa membedakan tahun masa kerja," ucap Bupati Aunur Rafiq.
Baca juga: Nasib Tenaga Honorer Tak Dipakai Lagi Tahun 2023, Bisa Jadi CPNS tetapi dengan Syarat
Baca juga: Mulai 2023 Dihapus, Jefridin Dorong 6.437 Tenaga Honorer di Batam Mendaftar ASN dan PPPK
Bupati Aunur Rafiq juga menjelaskan, perubahan tenaga honorer menjadi PPPK mengakibatkan perubahan anggaran yang kian meningkat di kabupaten atau kota.
"Untuk menjadi ASN penuh memang cukup berat, dengan adanya kebijakan ini tentunya sangat diharapkan bagi tenaga honorer," tambahnya.
"Namun, jika anggaran ini nantinya dilimpahkan atau dibebankan kepada daerah tentunya ini sangat berat. Sehingga hal ini perlunya dikaji secara komperhensif," jelasnya.
Dengan begitu, Bupati Aunur Rafiq sangat mengharapkan agar pemerintah pusat dapat mengakomodir seluruh tenaga honorer di Kabupaten atau Kota yang tenaganya masih dibutuhkan.
Namun, Aunur Rafiq juga menegaskan apabila wacana tersebut tetap di berlakukan, pihaknya mengaku siap.
"Jika diberlakukan separuh dari seluruh honorer yang ada dan sisanya dirumahkan. Dengan ini yang harus siap bukan hanya pemerintah daerah tapi juga masyarakat atau tenaga honorer Kabupaten Karimun," terangnya.
Diketahui, lebih dari 6 ribu tenaga honorer yang ada di Pemerintahan Daerah Kabupaten Karimun.
"Hal ini bukan keinginan pemerintah daerah, karena hingga sampai hari ini dengan segala kesulitan dan keterbatasan anggaran, Pemerintah Kabupaten Karimun bersama DPRD Kabupaten Karimun masih mempertahankan ribuan honorer, walaupun gajinya memang jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK)," pungkasnya.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Natuna