KARIMUN TERKINI

Negeri Jiran Malaysia Suplai Narkoba ke Karimun, Polisi Bekuk 19 Tersangka dari 5 Lokasi

Penulis: Yeni Hartati
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ungkap kasus narkoba Polres Karimun, Jumat (4/2/2022).

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Polisi mengungkap kasus narkoba di daerah perbatasan antara Kepri dengan negara tetangga.

Fakta pun terungkap jika barang haram mulai dari sabu-sabu hingga ganja dipasok dari ngeri jiran Malaysia.

Ini terucap dari 19 tersangka kasus narkoba yang diungkap Polres Karimun pada Januari 2022.

Pengungkapan kasus dengan belasan tersangka ini bersumber dari 5 lokasi berbeda.

Enam orang di Kecamatan Karimun, 7 orang di Kecamatan Tebing.

Baca juga: Kronologi Pengawal Pribadi Gubernur Ansar Ditangkap Polda Kepri Gegara Narkoba

Baca juga: Terungkap Profesi Asli Pengawal Pribadi Gubernur Ansar yang Ditangkap Bawa Narkoba, Ternyata Polisi

Kemudian 43 tersangka di Kecamatan Meral dan 3 tersangka dari Kecamatan Kundur.

Dari 19 tersangka tersebut, terdapat satu perempuan yang diketahui merupakan residivis terkait kasus yang sama.

Ia bahkan baru bebas 1,5 tahun lalu hingga akhrirnya kembali berurusan dengan polisi.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano menjelaskan dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Karimun, pada (4/2/2022).

"Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 583,16 gram sabu-sabu dan 21,63 gram ganja kering yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun,"

Seluruh barang bukti itu terbagi dalam beberapa paket narkotika. Kemudian seluruhnya dimusnahkan beserta barang bukti pada Desember 2021 lalum

"Total pemusnahan hari ini 685,27 gram. Ini ada juga barang bukti pengungkapan pada Desember lalu," jelasnya.

Dengan begitu, AKBP Tony Pantano mengimbau, agar masyarakat turut berperan aktif dalam membantu kepolisian untuk memberantas narkoba.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Terkait Narkoba, Kadiskominfo: Ada 1 Orang

Baca juga: 2 Pria Jual Narkoba Palsu ke Polisi, Niat Beli Sabu-sabu Ditukar Garam dan Gula

"Saya imbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, karna penanganan narkoba tugas bersama," pungkasnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto, menjelaskan para pelaku narkotika yang diamankan terdiri dari berbagai peran.

"Pelaku ini macam-macam ada pengedar, pemakai, hingga berperan menjemput barang narkotika itu," ucapnya.

Elwin menambahkan, berdasarkan hasil keterangan para pelaku, bahwa seluruh narkotika tersebut berasal dari Malaysia.

"Barang rata-rata dari Malaysia. Modusnya ini masih sama, mereka mengedarkan secara sembunyi-sembunyi," jelasnya.

Baca juga: Ajudan Gubernur Kepri Bawa Narkoba, Kadiskominfo Sebut Gubernur Tidak Tahu: Itu Oknum

Baca juga: Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Berikut Profilnya

Sementara, pasal yang di sangkakan oleh para tersangka yakni pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda hingga sepuluh miliar," pungkasnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Karimun

Berita Terkini