6. Segera mengambil langkah-langkah taktis dan strategis, serta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI/POLRI dan pihak-pihak terkait dalam rangka percepatan pencapaian target vaksinasi.
7. Penyediaan dan penguatan pengawasan lokasi karantina dan isolasi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masing-masing area pintu masuk (entry point) pelaku perjalanan luar negeri 2 (dua) untuk kabupaten/kota :
A. Kota Batam: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) dan Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI);
B. Tanjungpinang: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri