Kasus aktif tersebut berdasarkan domisili pasien tersebar di seluruh wilayah mainland di Batam.
Kasus tertinggi tercatat di Batam Kota dengan 49 kasus yang menjadikannya zona merah.
Lalu Bengkong 20 kasus, Sekupang 20 kasus, Lubuk Baja 16 kasus serta Nongsa 14 kasus yang menjadikan ke empat wilayah ini berstatus zona orange.
Sementara itu zona kuning ada Batuaji dengan 10 kasus aktif, Sagulung 10 kasus aktif, Batu Ampar dan Seibeduk masing-masing sembilan kasus aktif.
Dari 12 kecamatan di Batam hanya tiga kecamatan di hinterland yang masih zona hijau.
Berikut 7 poin yang disampaikan Gubernur Kepri:
1. Melakukan penguatan kapasitas testing dalam upaya deteksi varian Omicron.
2. Mengaktifkan kembali Fasilitas Isolasi Terpusat/Isolasi Terpadu.
3. Melakukan penguatan pelacakan kontak setiap kasus konfirmasi
COVID-19 baik varian Omicron, maupun varian lainnya yang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4641/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca juga: Siap-siap PPKM Level 3, Ini Daftar Daerah Naik Tingkat Gegara Corona, Epidemiolog Bilang Ini
Baca juga: Masuk Kejari Bintan Kini Pakai Syarat Khusus, Tak Lain Cegah Penyebaran Covid-19
4. Menyiagakan ruangan perawatan COVID-19. Bagi kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) agar melakukan isolasi dengan ketentuan :
A. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19.
B. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit yang penyelenggara pelayanan COVID-19.
C. Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
D. Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat/isolasi terpadu. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
5. Meningkatkan penegakan dan pengawasan penerapan Protokol Kesehatan.
Baca juga: Presiden Jokowi Ungkap Kasus Aktif Corona Naik 910 Persen, Minta Evaluasi PTM 3 Daerah
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 Pakai NIK via WhatsApp, PeduliLindung dan SMS