BATAM TERKINI

2 Remaja di Batam Bobol Indomaret, Gunakan Topeng saat Beraksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pemuda tanggung pembobol Indomaret Batu Besar, Kabil Nongsa ditangkap Polisi Nongsa

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua remaja tanggung kembali berurusan dengan Polisi, mereka ditangkap lantaran berhasil membobol pintu Indomaret di Batu Besar, Nongsa, Batam.

Lengkap dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan, dua anak dibawah umur, DM (17) tahun dan DS (16) tahun tak berkutik saat dihadirkan Polsek Nongsa dalam konferensi pers di Mapolsek Nongsa, Jumat (11/02/2022). 

Kedua pemuda tanggung ini hanya bisa tertunduk bak minta dikasihani. Ironisnya, satu dari dua tersangka merupakan residivis yang sudah berulang kali berurusan dengan polisi. 

“Keduanya masih anak dibawah umur. Satu masih pelajar dan satu lagi tidak bekerja namun sudah masuk daptar residivis,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian.

Kedua pelaku diamankan tim unit Reskrim Polsek Nongsa pada Sabtu (6/2/2022) lalu.

Kedua tersangka diamankan di dua TKP yang berbeda, jika DM ditangkap di Simpang Ibnu Sina dan DS ditangkap di Kavling baru Kabil, kata Kapolsek Nongsa menyebutkan hasil kerja keras tim Opsnal Polsek yang dipimpinnya itu.

Baca juga: Deretan Lokasi di Batam Masuk Daftar Normalisasi Titik Banjir dari Dinas Binamarga

Baca juga: Kadisperindag Batam Pastikan Harga Minyak Goreng Kemasan Rp 14.000 per Liter

 

Lebih lanjut, Yudi menerangkan modus operandi kedua pelaku bermula pada Rabu 1 Desember pagi kedua pelaku melakukan  pencurian di Indomaret dengan cara memanjat ruko Indomaret.

Kemudian pelaku mencongkel pintu lantai dua Indomaret, setelah berhasil mereka pun mendorong teralis pintu kaca kemudian masuk ke dalam untuk mengambil uang dari lantai 1 membongkar kasir.

Tersangka, tak hanya mengambil uang.

Mereka juga mengambi rokok. 

Saat melakukan aksinya kedua tersangka menggunakan topeng. 

“Jadi tersangka ini setelah berhasil masuk ke dalam gedung Indomaret, mereka memakai topeng,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka pun dijerat Pasal 303 ayat 2 junto KHUP dengan sistem peradilan pidana anak dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google 

Berita Terkini