APLIKASI

Aturan Baru, Simak Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Usia 56 Tahun via Aplikasi JMO

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi JMO-Ilustrasi

- Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia melampirkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewarganegaraan

- Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia melampirkan paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO

Setelah memenuhi persyaratan di atas, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO bisa dilakukan dengan langkah berikut: 

Baca juga: Diam-diam Jokowi Siapkan Program Ini, Gantikan JHT yang Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Baca juga: Mau Mulai Berbisnis? Ini Cara Mengurus dan Membuat Surat Izin Tempat Usaha atau SITU

- Unduh apliksi JMO di Play Store atau App Store

- Masuk atau log in menggunakan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar

- Klik menu “Pengkinian Data”

- Akan muncul data peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika data sudah benar klik “Sudah”

- Lakukan verifikasi data peserta

- Klik “Selanjutnya”

- Isi data kontak berupa nomor ponsel dan dan alamat e-mail

- Masukkan data NPWP dan rekening bank kemudian klik “Selanjutnya”

- Isi data kependudukan

- Isi data tambahan dan kontak darurat

- Jika rincian pengkinian data sudah benar klik “Konfirmasi”

Halaman
123

Berita Terkini