Aturan Lengkap JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun Berdasarkan Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan

TRIBUNBATAM.id - Aturan terbaru sistem pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memicu pro kontra di publik.

Kalangan buruh dari sejumlah organisasi menolak aturan tersebut, yang dianggap tak berpihak ke buruh atau pekerja Penerima Upah (PU).

Dalam aturan terbaru disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Padahal pada aturan sebelumnya di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Di sisi lain, pemerintah berencana meluncurkan program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP pada 22 Februari tahun ini.

JKP ini merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Menaker Ida Fauziyah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Aturan Terbaru Klaim JHT BPJS Ketenagkerjaan Tunggu Usia 56 Tahun, Ini yang Didapat Pekerja PHK?

Baca juga: KSPI Protes Keras JHT Cair di Usia 56 Tahun : Permenaker Jilat Ludah Sendiri Kebijakan Jokowi

Menaker bilang, ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini.

Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.

Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.

Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama.

Diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.

Dilansir dari kompas.com, berikut isi lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua:

Pasal 1

Halaman
1234

Berita Terkini