Aturan Terbaru Klaim JHT BPJS Ketenagkerjaan Tunggu Usia 56 Tahun, Ini yang Didapat Pekerja PHK?
Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tak bisa lagi asal. Dalam artian JHT tak bisa diklaim setelah satu bulan pekerja berhenti
TRIBUNBATAM.id - Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tak bisa lagi asal.
Dalam artian, JHT tak bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Aturan terbaru membuat JHT baru bisa cair bila peserta BPJS Ketenagakerjaanb erusia 56 tahun.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Permenaker terbaru tersebut.
Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Baca juga: Aturan Terbaru Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Buruh/Karyawan Penerima Upah
Baca juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair di Usia 56 Tahun, Pekerja PHK Dapat Uang Tunai dari JKP
"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," demikian isi dari Pasal 5 Permenaker No. 19.
Lantas, benarkah JHT baru bisa diklaim saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun?
Pjs Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut.
Karena ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.
Bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," katanya dikutip dari kompas.com.
Sebagai informasi, pemerintah berencana akan meluncurkan program terbaru JKP pada 22 Februari tahun ini. JKP ini merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Menaker Ida Fauziyah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Online dari Aplikasi JMO
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Pilih 4 Kanal Ini