TRIBUNBATAM.id - Kamu sudah berusia 17 tahun? Ini adalah usia yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP elektronik.
KTP merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki oleh warga negara yang sudah memenuhi syarat.
Bagaimana cara mengurus dan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik?
Dan, apa saja syarat dalam pembuatan KTP elektronik?
Syarat pembuatan KTP elektronik
Dilansir dari situs Dinas Dukcapil, persyaratan penerbitan KTP elektronik bagi penduduk WNI yakni:
- Datang langsung ke kecamatan masing-masing.
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Syarat Lengkap Urus KTP dan KK Baru
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Melakukan Perekaman Biometrik (Iris Mata, Sidik Jari, Tanda Tangan, Foto Wajah).
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.
- Surat keterangan pindah dari luar negeri dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
Cara membuat KTP elektronik
Ada 8 langkah untuk membuat KTP elektronik, yaitu:
1. Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan e-KTP.