PUBLIC SERVICE

Kamu Sudah 17 Tahun? Simak Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik sebagai Tanda Pengenal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KTP elektronik

2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar RT/RW ke kelurahan/desa setempat.

3. Ambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.

4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data Anda dengan data di KTP Anda, jika Anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01. 

Baca juga: Cara Check In atau Scan Barcode Aplikasi PeduliLindungi saat HP tak Ada Sinyal Internet

Baca juga: Cara Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk Berobat di Faskes Ketika di Luar Kota

5. Bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan tidak berubah-ubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM, dan lain-lain. 

6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan. 

7. Pastikan surat panggilan Anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang. 

8. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat. 

Penerbitan KTP yang hilang

Sementara itu, penerbitan KTP elektronik tidak hanya berlaku bagi mereka yang belum punya KTP, tetapi penerbitan KTP elektronik yang baru bisa diajukan karena alasan hilang atau rusak. 

Berikut rangkuman prosedur mengurus KTP yang hilang: 

- Buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat. 

- Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama. 

- Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat. 

- Isi formulir penerbitan e-KTP. 

- Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil. 

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak, Butuh Surat Kehilangan dari Polisi

Baca juga: Jadi Investasi Masa Tua, Begini Cara Menabung Emas di Pegadaian dengan Cicilan Ringan per Bulan

Halaman
123

Berita Terkini