"Pas mau pulang tiba-tiba Kasi Pidum menduduki motornya dan menggoyang-goyangkan motornya. Ia menangis karena ketakutan kalau melapor takut dipecat, tapi tak tahan menghadapi kelakuannya," ujarnya.
Mengutip balasan surat dari KKRI yang dikirim Zulfani, bahwa KKRI telah menerima surat laporan tersebut.
Surat balasan itu ditandatangani Kepala Sekretariat KKRI Verra Donna pada 26 Oktober 2021.
Zulfani menjelaskan, KKRI akan menelaah lebih lanjut terhadap perilaku oknum jaksa yang dilaporkan.
"Hal itu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme, penanganan dan pelaporan di KKRI," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta melalui Kasi Intel Onneri Khairoza mengatakan, laporan tersebut merupakan hasil klarifikasi Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terhadap para pihak terkait, tapi tidak ditemukan unsur pelecehan seperti yang dilaporkan oleh pelapor," ajar Onneri.
Menurutnya, hingga kini pihak Kejari Purwakarta belum menerima surat berkaitan dengan hal tersebut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Mekanismenya begitu, dari Kejagung ke kejati, baru ke kejari. Kami belum menerima suratnya," kata dia.
Dijelaskan Onneri, Kejari Purwakarta tidak bisa menghadirkan terlapor untuk dikonfirmasi karena informasi secara kelembagaan harus melalui kasi intel.
"Perintah kajari seperti itu. Tapi jika mau dikonfirmasi di luar kantor silakan langsung saja," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kronologi Oknum Jaksa di Purwakarta yang Bujuk Tenaga Honorer ke Hotel, Rp 200 Ribu Jadi Rayuan.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Oknum Jaksa Bujuk Honor Check in ke Hotel Dengan Modal Rp 200 Ribu, Auto Ditolak