Puluhan Pengendara Terjaring Razia Gabungan di Depan Mapolresta Barelang Batam

Penulis: ronnye lodo laleng
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan saat melakukan razia terhadap kendaraan di depan Mapolresta Barelang, Selasa (22/2/2022)

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang bersama Dinas Perhubungan Batam dan pihak terkait lainnya, kembali menggelar razia gabungan di depan Mapolresta Barelang, Selasa (22/2/2022).

Operasi tersebut menyasar kendaraan Over Dimension, Olover Loading (ODOL) dan knalpot brong.

Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pemeriksaan dan pengawasan pajak kendaraan daerah di Batam.

Pada razia kali ini, sebanyak 21 kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran knalpot brong, 18 kendaraan roda empat melakukan pelanggaran ODOL.

Lalu 39 kendaraan melakukan pelanggaran denda pajak daerah.

Berikutnya, 15 orang pelanggar tidak memiliki SIM C, tidak memiliki SIM A sebanyak 11 orang, SIM B1 umum sebanyak 1, SIM B2 umum sebanyak 1, tidak memiliki STNK sebanyak 15 orang.

Semuanya diberikan teguran dan tilang secara humanis.

Hal tersebut dilakukan agar menciptakan kondusifitas dan Kamseltibcarlantas serta peningkatan penerimaan pajak daerah.

Baca juga: INI Identitas Korban Tewas Lakalantas Ditabrak Truk di Simpang Taiwan Nongsa Batam

Baca juga: 24 Kendaraan ODOL di Batam Terjaring Razia Tim Gabungan

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat pada saat berkendara harus dengan baik, sesuai aturan yang benar, dan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu," sebut Ricky.

Selain itu, dengan adanya razia ini bisa memberi kesadaran kepada pengemudi atau pemilik kendaraan untuk selalu melengkapi uji kelayakan KIR bagi angkutan kendaraan dan orang.

"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar senantiasa tetap taat pajak kendaraan," katanya.

Ia berharap bagi masyarakat Batam ketika hendak bepergian agar selalu membawa surat-surat kendaraan berupa STNK dan SIM. (*/TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini