TRIBUNBATAM.id - Deposito menjadi produk investasi yang cukup digemari banyak orang.
Selain itu menjadi alternatif menyimpan uang tunai dengan aman namun menguntungkan.
Ini dikarenakan bunga deposito lebih tinggi dari tabungan serta lebih stabil dari produk investasi lain seperti reksadana dan saham.
Apalagi deposito merupakan salah satu produk investasi yang aman karena dijamin oleh LPS.
Nasabah tidak hanya menyimpan uang dengan aman tetapi juga akan mendapatkan keuntungan tambahan berupa bunga deposito.
Umumnya, instrumen investasi ini kerap menjadi favorit para ibu rumah tangga maupun para investor dengan tipe konvensional.
Cara menghitung bunga deposito berbeda dengan produk tabungan pada umumnya.
Namun, dana yang disimpan di deposito hanya boleh diambil pada jangka waktu yang sudah ditentukan seperti, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
Baca juga: Biaya Transfer Antarbank Turun Rp 2.500, Ini Daftar 42 Bank Berpartisipasi BI FAST
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Tutup Aktivittas 50 Pinjol dan 5 Pegadaian Bodong, Berikut Daftarnya
Semakin lama tenornya, semakin besar pula bunga deposito yang didapatkan.
Untuk itu, jika ingin menggunakan produk deposito, baiknya mengetahui bagaimana cara hitung bunga deposito.
Cara menghitung bunga deposito
Besaran bunga deposito bergantung pada perkembangan suku bunga acuan Bank Indonesia.
Apabila suku bunga acuan naik, maka bunga deposito akan ikut naik.
Masih banyak masyarakat awam yang tidak mengetahui tentang produk deposito, termasuk cara hitung bunga deposito.
Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut cara menghitung bunga deposito agar dapat melihat keuntungan dari penempatan dananya, yaitu:
1. Menghitung keuntungan bunga deposito
Rumus: Suku Bunga Deposito x Nominal Uang Yang Ditanamkan x Jumlah Hari Menyimpan Uang)/365.
Contohnya, seorang nasabah Bank BCA menyimpan uang Rp 100 juta untuk jangka waktu atau tenor 12 bulan dan bunga deposito sebesar 1,9 persen.
Maka penghitungannya 1,9 persen x Rp 100 juta x 365 hari : 365 = Rp 1.900.000.
Jadi nasabah akan mendapatkan bunga deposito sebesar Rp 1,9 juta selama 12 bulan.
Jangan lupa untuk menghitung pajak bunga deposito dengan rumus dan cara menghitung bunga deposito untuk potongan pajaknya di bawah ini.
Baca juga: Jadi Investasi Masa Tua, Begini Cara Menabung Emas di Pegadaian dengan Cicilan Ringan per Bulan
Baca juga: Cara Transfer Saldo GoPay ke Rekening Bank Tanpa Ribet, Jangan Lupa Upgrade Akun Kamu Dulu ya
2. Menghitung Pajak deposito
Rumus: Tarif Pajak x Bunga Deposito
Contohnya, 20 persen x Rp 1.900.0000=Rp 380.000
Jika sudah mendapatkan nominal bunga deposito dan pajaknya, selanjutnya cara menghitung bunga deposito untuk total pengembalian deposito
3. Menghitung pengembalian deposito
Rumus: Nominal Investasi + (Keuntungan Bunga Deposito – Pajak Deposito)
Contohnya, Rp 100.000.000 + (Rp 1.900.000 - Rp 380.000) = Rp 101.520.000
Jadi total pengembalian deposito yang akan diterima setelah jangka waktu berakhir sebesar Rp 101.520.000.
Angka tersebut sudah dipotong pajak dan termasuk bunga deposito.
Rumus dan cara menghitung bunga deposito di atas khusus untuk deposito konvensional.
Baca juga: Plafon Pinjaman Rp100 Juta, Ini Syarat dan Cara Ajukan Modal Usaha KUR BRI 2022 Melalui Online
Baca juga: SYARAT Mengajukan Pinjaman Modal Usaha KUR BRI 2022, Tanpa Agunan Limit Kredit Rp 100 Juta
Sementara, untuk produk deposito syariah, nasabah dapat melakukan simulasi cara hitung bunga deposito syariah dengan akad mudharabah di laman ini.
Demikian rumus dan cara menghitung bunga deposito yang dapat digunakan saat ingin mengetahui jumlah bunga deposito yang akan diterima, pajak deposito, dan total pengembalian.
(*/TRIBUNBATAM.id)