TRIBUNBATAM.id - Kartu Keluarga (KK) menjadi dokumen kependudukan yang dimiliki setiap keluarga di Indonesia.
Setiap KK akan mencakup data seluruh penghuni rumah dalam satu dokumen yang sama.
Tapi adanya perubahan kondisi dan status memaksa beberapa anggota keluarga harus memecah KK.
Hal ini terjadi jika ada anggota keluarga yang sudah menikah dan ingin memecah KK untuk keperluan mengurus BPJS Kesehatan, mengurus perbankan atau mengurus administrasi lainnya.
Pemecahan KK dalam satu alamat yang sama sangat mungkin dilakukan.
Lalu bagaimana alur pemecahan KK dalam satu alamat yang sama?
Baca juga: Ingin Mengubah Data e-KTP? Begini Cara dan Syarat yang Harus Disiapkan Sebelum ke Disdukcapil
Baca juga: Kamu Sudah 17 Tahun? Simak Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik sebagai Tanda Pengenal
Alur dan syarat pecah KK dalam satu alamat
Proses penerbitan kartu keluarga baru sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pembuatan KK baru dalam satu alamat dengan KK lama bisa dilakukan apabila dibutuhkan untuk mengurus syarat administrasi tertentu seperti beasiswa, bantuan sosial, dan kebutuhan-kebutuhan lain.
Syarat pecah KK dalam satu alamat yang sama adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KK lama.
- Fotokopi e-KTP (karena syarat pecah KK adalah warga negara bersangkutan harus berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin dengan dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP).
- Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan (untuk yang sudah menikah namun statusnya belum tercatat di kartu keluarga).
Untuk mengurus pecah KK ini Anda bisa melakukannya secara offline atau online.
Di beberapa daerah, seperti di Jember, Jawa Timur misalnya, pengurusan pecah KK online bisa dilakukan dengan menghubungi kontak WhatsApp di nomor 081131181184.