Hal tersebut tidak dapat diterapkan ketika wajib pajak menggunakan fasilitas e-Filing, karena basis data SPT yang diisi hanya tersedia pada laman e-Filing (www.pajak.go.id) saja.
Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ajak ASN Taat Pajak dengan Lapor SPT Tahunan PPh
Baca juga: Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT PPh Pribadi, Bila Tak Lapor Kena Sanksi Denda hingga Pidana
Perangkat untuk mengakses
Melaporkan SPT menggunakan e-Filing dapat dilakukan menggunakan gawai (smartphone) maupun perangkat elektronik lainnya.
Sedangkan dokumen formulir pada e-form hanya dapat diakses menggunakan laptop atau komputer.
Hal tersebut dikarenakan dokumen formulir pada e-form berekstensi XFDL, yang artinya hanya dapat diakses oleh sistem operasi Windows dan MacOS.
Wajib pajak perlu mengunduh dan menginstalalasi aplikasi form viewer di perangkat yang akan digunakan untuk pengisian e-form.
Pengiriman formulir SPT
Jika menggunakan e-form, wajib pajak cukup menginput token yang telah dikirim terlebih dahulu melalui email tanpa harus login lagi ke laman DJP Online.
Tanda bukti pelaporan secara otomotis juga akan dikirimkan ke alamat email wajib pajak.
Sedangkan jika menggunakan e-Filing harus terus terhubung pada laman DJP daring untuk mendapat token yang kemudian harus diinput lagi untuk memperoleh Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) SPT Tahunan.
Baca juga: Link Resmi Download Formulir Permohonan EFIN untuk Isi Laporan SPT Tahunan Pajak
Baca juga: Kenali 6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan ke SPT Tahunan, Sudah Tahu?
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)