Ini Perbedaan e-form dan e-Filing, Cara Lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Mudah isi SPT Tahunan: Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak, Batas Pelaporan SPT Tahunan

TRIBUNBATAM.id - Per tanggal 28 Februari 2022, e-SPT untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 direncanakan ditutup.

Sedangkan untuk jenis lainnya akan ditutup pada 30 Maret 2022.

Sebagai ganti, wajib pajak bisa mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan via online melalui e-form dan e-Filing.

Caranya pun cukupĀ  mudah, yakni melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP.

Baik e-Filing dan e-form mempunyai kedudukan sama, yakni menyediakan fasilitas pelaporan SPT.

Perbedaan mendasar keduanya adalah dalam hal akses jaringan internet.

E-Filing dilakukan secara daring dan real time. Sedangkan e-form mengombinasikan fitur daring dan offline.

Baca juga: Masih Ada Waktu! Simak Cara Lapor Pajak Tahunan (SPT) Online Melalui www.pajak.go.id

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online 2022, Siapkan Dokumen Berikut

Daripada penasaran, berikut perbedaan e-Filinf dan e-form, seperti dilansir dari laman kompas.com:

Waktu pengisian

Jika menggunakan fasilitas e-Filing, pengisian SPT hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama.

Artinya, apabila terjadi kesalahan atau error dalam jaringan, wajib pajak harus mengulang dari langkah awal.

Sedangkan penyampaian melalui e-form dapat dilakukan kapan saja, sepanjang wajib pajak sudah mengunduh formulir SPT yang diperlukan dalam pengisian SPT.

Pengisian SPT melalui e-form lebih fleksibel dan dapat dilanjutkan di lain waktu apabila wajib pajak tidak dapat menyelesaikan pengisian SPT hingga selesai.

Fasilitas print

Selain itu, dengan adanya menu print dan save file pada e-form akan mempermudah pengisian SPT untuk tahun-tahun berikutnya.

Halaman
12

Berita Terkini