PUBLIC SERVICE

Masih Ada Waktu! Simak Cara Lapor Pajak Tahunan (SPT) Online Melalui www.pajak.go.id

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi. Suasana pelaporan SPT tahunan di Kantor Pajak Bintan

- Akses pajak.go.id

- Kemudian pilih Login

- Lalu masukkan NPWP ,kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

- Setelah Login, pilih menu Lapor

- Kemudian pilih Layanan E-Filling

- Selanjutnya pilih menu Buat SPT

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

- Kemudian pilih menu Upload SPT

- Lalu klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada)

- Pilih menu Start Upload untuk upload SPT

- Apabila proses sudah selesai, klik tombol OK

- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”

- Selanjutnya pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi

- Lalu kirim SPT. BPE ke email WP.

Baca juga: Cara Mengurus Mutasi Motor dan Mobil: Simak Syarat, Alur, dan Biayanya

Baca juga: Kartu Telkomsel Hangus? Begini Cara Aktivasi Ulang agar Bisa Digunakan Kembali

Jenis Formulir SPT PPh

Halaman
1234

Berita Terkini