TRIBUNBATAM.id - Pemilik kendaraan yang sudah menjual sepeda motornya, penting untuk memblokir STNK agar tidak terkena pajak progresif.
Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak.
Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.
Sejatinya, proses pemblokiran STNK motor dilakukan maksimal 30 hari setelah kendaraan berpindah kepemilikan.
Memblokir STNK motor yang sudah berpindah kepemilikan juga penting untuk memudahkan pihak berwenang menetapkan tilang yang sudah menggunakan sistem elektronik.
Sistem tilang elektronik ini akan megirimkan surat tilang sesuai alamat yang ada di STNK motor.
Jika STNK motor belum diblokir, otomatis surat tilang tersebut akan sampai ke alamat yang tertera di STNK.
Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke Kantor Samsat
Baca juga: Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Cek Keaslian STNK Sebelum Beli Kendaraan Bekas
Sebelum melakukan blokir STNK motor online, ada baiknya Anda persiapkan dahulu sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, bukti jual beli, foto copy STNK/BPKB, dan surat pernyataan pemblokiran bermeterai yang bisa di dapat di website resmi pajak online.
Jika seluruh dokumen sudah dilengkapi, lanjut untuk melakukan pemblokiran STNK secara online.
Pemerintah sudah menyediakan website khusus jika pemilik kendaraan tak ada waktu untuk memblokir STNK kendaraannya ke kantor Samsat.
Ini bisa dilakukan dengan mengunjungi website yang disediakan oleh masing-masing daerah.
Kali ini kami akan memberikan contoh cara untuk melakukan pemblokiran STNK secara online seperti yang sudah diterapkan di wilayah Jakarta.
Berikut cara blokir STNK online yang dikutip dari berbagai sumber:
1. Registrasi Secara Online
Lakukan registrasi di website pajakonline.jakarta.go.id.