BPJS

Masih Bingung Beda JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah saeorang petugas tengah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan peserta klaim JHT di kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, beberapa waktu lalu. Foto ilustrasi

- Cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

2. Jaminan Pensiun (JP)

Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. 

Manfaat Jaminan Pensiun yakni berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia. 

Perbedaan lainnya antara Jaminan Pensiun BPJS dan Jaminan Hari Tua adalah terkait besaran iuran yang harus dibayarkan peserta.

Iuran JHT dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7 persen dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah sebulan.  

Baca juga: INTIP Rincian Terbaru Iuran BPJS Kesehatan 2022, Ini Besaran Iuran Peserta Mandiri dan Karyawan

Baca juga: Ingin Mengembangkan Usaha? Simak Cara Mengajukan KUR Mandiri 2022, Limit Pinjaman Lebih Rp 100 Juta

Sedangkan iuran JP BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1 persen dari upah sebulan.

Demikian perbedaan mengenai perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan Jaminan Pensiun (JP), semoga informasi ini akan menambah wawasan.

(*)

Berita Terkini