TOPIK
BPJS
-
Cara yang mudah dan praktis membayar tagihan BPJS Kesehatan dengan autodebet atau pembayaran otomatis melalui rekening bank.
-
Akumulasi saldo JHT dan dana hasil pengembangannya bisa dicairkan setelah pekerja pensiun ataupun sudah tak lagi bekerja.
-
Tagihan yang tidak dibayar dengan jangka waktu lama tentu membuat jumlah tunggakan semakin besar, dan memberatkan untuk dilunasi.
-
Fasilitas JKN berguna untuk memenuhi kebutuhan kesehatan pada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
-
JKN Mobile merupakan aplikasi dari BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi peserta untuk lebih mudah dalam menjangkau administrasi.
-
Pada tanggal 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022, seluruh Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan tetap buka untuk melayani peserta JKN-KIS.
-
peserta yang pindah domisili atau mendapat rujukan dari dokter gigi lain, maka bisa melakukan permohonan ganti atau pindah faskes.
-
Program JKK ini memberikan perlindungan dari risiko-risiko kecelakaan yang dapat terjadi saat perjalanan pergi atau pulang kerja, di tempat kerja dll.
-
Banyak yang belum mengetahui bahwa layanan kesehatan yang bisa diperoleh peserta BPJS Kesehatan juga termasuk ambulans.
-
Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, gawat darurat.
-
Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kacamata gratis melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Mengenai cara mend
-
Pindah status kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa dilakukan untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan. Salah satu laya
-
Pemerintah kini mewajibkan bayi baru lahir untuk daftar BPJS Kesehatan. Simak cara mengurus BPJS Kesehatan (cara membuat BPJS Kesehatan) untuk bayi?
-
BPJS Kesehatan memiliki 127 Kantor Cabang dan 388 Kantor Kabupaten/Kota yang dapat melayani peserta JKN-KIS di seluruh wilayah Indonesia.
-
Ada beberapa perbedaan dari dua program unggulan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, salah satunya dari jumlah iuran serta cara klaim.
-
Masih ada yang belum paham perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun, banyak yang mengira kedua program ini memiliki manfaat yang sama. Lalu apa perbedaannya?
-
Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya.
-
Dengan membayar secara rutin, peserta bisa memanfaatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
-
Kendati program JKP belum diluncurkan secara resmi, namun JKP sudah mulai bisa diimplementasikan. Pengimplementasian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
-
JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini sudah diatur
-
JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini sudah diatur
-
Kewajiban itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
-
Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan telah tergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan program JKP.
-
Bukan hanya digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan saja, Kartu BPJS Kesehatan wajib disertakan dalam mengurus berbagai dokumen resmi.
-
Meskipun dapat digunakan di luar kota, Iqbal mengatakan bahwa pemeriksaan di luar domisili hanya maksimal 3 kali dalam sebulan.
-
Pindah faskes bisa dilakukan secara online dan offline di kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
-
Iuran yang dibayar setiap bulannya menjadi dana yang digunakan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan dengan harga yang lebih terjangkau.
-
Simulasi cara perhitungan saldo JHT di usia 56 tahun menggunakan aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
-
Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah bisa lewat aplikasi JMO
-
BPJS Ketenagakerjaan menyebut uang JHT dapat dicairkan sebagian sebelum memasuki usia pensiun 56 tahun.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved