PMI Ilegal Tak Kapok Berurusan Dengan Hukum, 4 Warga NTB Coba Masuk Malaysia via Batam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penyelundupan PMI ilegal tujuan Malaysia berinisial S (48) saat dihadirkan dalam konferensi pers Polsek Nongsa.

Sementara korbannya merupakan warga Lombok.

Pengiriman PMI segara ilegal ini baru sebatas percobaan untuk memulai pengiriman TKI secara ke Malaysia yang sempat tertunda.

Bahkan sampai saat ini, sudah ada belasan warga Batam yang terdata untuk masuk ke Malaysia lewat jalur ‘tikus’.

Informasi ini didapat Tribun Batam dari seorang warga Kavling Baru Sagulung yang telah berhasil masuk ke Malaysia lewat jalur tidak resmi. Tiap PMI yang ingin berangkat ke Malaysia harus membayar biaya transportasi sebesar Rp 5 juta.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Berita Terkini