PMI Ilegal Tak Kapok Berurusan Dengan Hukum, 4 Warga NTB Coba Masuk Malaysia via Batam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penyelundupan PMI ilegal tujuan Malaysia berinisial S (48) saat dihadirkan dalam konferensi pers Polsek Nongsa.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Negeri jiran Malaysia ternyata masih menjadi magnet bagi warga negara Indonesia mencoba merubah nasib, meski dengan cara ilegal.

Banyaknya penindakan, termasuk PMI ilegal yang terjerat kasus hukum sampai berujung hilangnya nyawa, nyatanya tak menyurutkan niat mereka untuk berangkat ke sana.

Empat warga Lombok, Nusa Tenggara Barat di Batam ini misalnya.

Mereka masing-masing berinisial R, H, A dan Mr telah menyetor uang masing-masing Rp 10 juta kepada tersangka S (48).

Uang itu digunakan tersangka untuk biaya akomodasi mereka dari Lombok ke Batam hingga dijanjikan tiba di Malaysia menggunakan jalur ilegal.

Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian mengungkap peran S sebagai agen jasa PMI yang tinggal di Lombok Tengah, NTB.

Baca juga: Gudang Penampungan Calon PMI Ilegal Digrebek TNI AL, 75 Orang Ditangkap

Baca juga: Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal Kembali Beraksi di Batam, Polsek Nongsa Amankan 5 Orang

Saat ungkap kasus belum lama ini, tersangka menawarkan jasa keberangkatan ke Malaysia untuk bekerja di sana melalui jalur ilegal.

Kepada polisi, tersangka berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 40 juta.

Uang tersebut digunakan untuk pembiayaan transportasi dan akomodasi sebesar Rp 5 juta.

Biaya keberangkatan untuk 5 orang termasuk biaya tersangka berangkat dari Lombok menuju ke Batam sebesar Rp 15 juta.

Adapun sisa uang sebesar Rp 20 juta lagi direncanakan akan digunakan untuk keberangkatan dari Batam menuju ke Malaysia menggunakan kapal pancung.

"Kapal tersebut saat ini sudah disita oleh penyidik," ucap Yudi Arvian.

Tidak hanya itu, penyidik dan anggota Unit Reskrim Polsek Nongsa juga telah mengamankan 7 barang bukti dari tangan pelaku.

Yakni 2 unit handphone milik pelaku, 1 buah tas ransel warga hitam milik pelaku, 1 buah kartu ATM bank BRI.

Satu buah kartu nama milik Perusahaan PT. SBT, 1 buah tas slebang warna coklat milik pelaku.

Lima buah bukti tiket pesawat dari Lombok ke Batam, serta uang tunai yang disita dari pelaku sebesar Rp 20 juta.

Baca juga: Berantas Sindikat Pengiriman PMI Ilegal, Ini yang Akan Dilakukan BP2MI

Baca juga: Polres Karimun Tangkap 3 Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, Begini Modusnya

"Semua barang tersebut sudah diamankan Polsek Nongsa. Sementara Pelaku masih didalami lagi untuk mengetahui apakah pelaku ini masuk dalam jaringan besar atau bermain tunggal," jelas Yudi lagi.

Adapun pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni pasal 81 junto pasal 83 UU no 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling lama Rp 15 miliar.

Polsek Nongsa sebelumnya membekuk pelaku penyelupan PMI ilegal tujuan Malaysia.

Padahal belum lama ini, tim kepolisian mulai dari tingkatan Polsek, Polres Polda bahkan hingga Kapolri telah membentuk tim Satgas untuk memberangus pelaku perdagangan manusia di Batam.

Namun belum genap dua bulan, pelaku penyelundupan TKI lewat Batam sudah mulai marak kembali.

Polsek Nongsa dikabarkan berhasil menggagalkan pengiriman PMI ke Malaysia di salah satu pelabuhan ‘tikus’ di Batu Besar, Nongsa, Minggu (27/2/2022).

Terkait upaya menggagalkan pengiriman itu, Polsek Nongsa berhasil menangkap satu pelaku yang diduga kuat dalang pemain TKI.

“Iya, satu orang diamankan sama tim. Sudah dibawa ke Mapolsek. Baru kemarin diamankan,” jawab Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian, Senin (28/2/2022) pagi.

Baca juga: Kronologi Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Calon PMI Ilegal ke Malaysia Dari Kepri

Baca juga: 7 Personel Polres Bintan Diperiksa Propam Polda Kepri Terkait Kasus PMI Ilegal, Ini Hasilnya!

Kata dia, satu orang yang ditangkap pihaknya merupakan tekong kapal dengan membawa 4 orang PMI yang akan dikirim ke Malaysia.

Yudi mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih banyak lantaran pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Satu tekong kita amankan. Empat korban kita selamatkan. Mereka masih diperiksa tim penyidik Polsek. Sabar ya,” ujar Yudi.

Apakah penyelundup ini jaringan internasional, Yudi menjawab akan mengungkap keterlibatan berbagai pihak.

Dari informasi yang dihimpun, tekong yang berhasil diamankan ini merupakan warga Belakang Padang.

Sementara korbannya merupakan warga Lombok.

Pengiriman PMI segara ilegal ini baru sebatas percobaan untuk memulai pengiriman TKI secara ke Malaysia yang sempat tertunda.

Bahkan sampai saat ini, sudah ada belasan warga Batam yang terdata untuk masuk ke Malaysia lewat jalur ‘tikus’.

Informasi ini didapat Tribun Batam dari seorang warga Kavling Baru Sagulung yang telah berhasil masuk ke Malaysia lewat jalur tidak resmi. Tiap PMI yang ingin berangkat ke Malaysia harus membayar biaya transportasi sebesar Rp 5 juta.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Berita Terkini