Pemisahan tersebut dilakukan disertai pembatasan hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.
Adapun kawasan travel bubble di Batam dan Bintan, meliputi area terminal feri, hotel dan fasilitas pendukung lainnya.
Baca juga: AKHIRNYA, 28 Wisatawan Mancanegara Asal Singapura Kunjungi Batam, Program Travel Bubble Kepri
Baca juga: Anggota DPRD Batam Minta Jaminan Wisman Singapura tak Keluar Kawasan Travel Bubble
Wajib dilakukan di kawasan travel bubble
Berikut ini yang harus dilakukan di kawasan travel bubble Batam dan Bintan:
- Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua
- Hanya diperkenankan melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble
- Hanya diperkenankan melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan travel bubble di Batam dan Bintan sesuai dengan rencana perjalanan (itinerary)
- Menjalani pemeriksaan rapid test antigen sebelum memasuki kawasan travel bubble di Batam dan Bintan
- Diperkenankan masuk ke kawasan travel bubble di Batam dan Bintan setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen
- Menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari dan/atau pemeriksaan RT-PCR rutin maksimal setiap 3 (tiga) hari sekali serta menunjukkan hasil negatif selama berada dalam kawasan travel bubble di Batam dan Bintan
- Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan travel bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19
- Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina di Indonesia apabila ditemukan kasus positif Covid-19 pada kawasan travel bubble terkait.
Baca juga: DAFTAR Paket Promo Menarik Bagi Wisman Travel Bubble di Batam
Baca juga: Ini Syarat Turis Singapura Bisa Bepergian ke Batam Lewat Skema Travel Bubble dari Imigrasi
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)