INFO PERJALANAN

Persyaratan Travel Bubble Batam-Bintan dengan Singapura, Inilah Hal yang Harus Dilakukan WNI & WNA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Marina Bay di Singapura pada 14 November 2021

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah kembali membuka sektor wisata Batam dan Bintan melalui mekanisme travel bubble dengan Singapura.

Diberlakukannya travel bubble antara Singapura dengan Batam dan Bintan, mulai berlaku beberapa hari lalu.

Kebijakan tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Satgas Covid-19 yang berlaku pada 2 Maret 2022.

SE No 10 Tahun 2022 mengatur tentang Prokes Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan dengan Singapura dalam masa Pandemi Covid-19.

Adapun persyaratan travel bubble antara Singapura, Batam dan Bintan maka pelaku perjalanan WNI dan WNA wajib melakukan beberapa hal, yakni:

- Mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-Hac Internasional

- Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum berangkat yang tertulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa dari wilayah asal, serta terverifikasi di website Kemenkes atau e-Hac Internasional Indonesia

Baca juga: Setelah Travel Bubble Kepri-Singapura, Dispar Berharap Pemerintah Pusat Tetapkan VTL

Baca juga: 151 Wisman Asal Singapura Sudah Pesan Paket Travel Bubble Selama Maret 2022

- Menunjukkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19

- Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation

- WNA pelaku perjalanan travel bubble juga wajib:

1. Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lain sesuai peraturan kecuali bagi pelaku perjalanan WNA Singapura

2. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 20.000 SGD mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan

3. Menjalani pemeriksaan suhu dan pemeriksaan PCR di pintu masuk Batam dan Bintan

Sebagai informasi, travel bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda.

Pembagian kelompok dilakukan dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum.

Halaman
12

Berita Terkini