PUBLIC SERVICE

Cara Membuat KTP Elektronik (e-KTP) Tahun 2022, Siapkan Syarat Ini Sebelum ke Disdukcapil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi: Petugas tengah menyortir e-KTP

TRIBUNBATAM.id - Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki kartu identitas resmi kependudukan.

Jika sudah memasuki usia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun namun sudah menikah harus mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. 

Jika dulu KTP harus diperbaharui 5 tahun sekali, saat ini e-KTP berlaku seumur hidup.

Melansir dari Wikipedia KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pemerintah dan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. 

KTP sendiri memiliki beragam macam manfaat diantaranya, sebagai identitas diri atau persyaratan melamar kerja.

Selain itu KTP juga merupakan persyaratan nikah, dokumen perbankan dan lembaga pelayanan publik lainnya.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili beserta Mengganti Data di KTP dan KK

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online

Tidak hanya itu, KTP juga dijadikan sebagai dokumen perjalanan dan persyaratan pemilu yang berlaku seumur hidup. 

Cara membuat KTP elektronik bisa Anda lakukan dengan datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat ataupun kelurahan. 

Lalu bagaimana tahapan membuat KTP Elektronik?

Berikut persyaratan membuat KTP elektronik

- Foto kopi KK.

- Menyerahkan KTP lama.

- Foto kopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang berusia kurang dari 17 tahun.

- Foto kopi akte kelahiran.

- Pemohon yang mengajukan perubahan biodata, melampirkan foto kopi bukti/surat keterangan perubahan dimaksud.

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak, Butuh Surat Kehilangan dari Polisi

Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah dan Pindah Datang agar Data di KTP dan KK Sesuai Alamat Baru

Halaman
12

Berita Terkini