- Bagi Wajib KTP pemula/ belum pernah melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) / Kecamatan untuk melakukan rekam Data dan atau foto.
- Bagi Orang Asing Tinggal Tetap melampirkan foto kopi dokumen imigrasi ( Paspor, KITAP, SKTT, Buku Pengawasan Orang Asing).
- Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri wajib melampirkan SKDLN.
Mengutip dalam video Diskukcapil Tasikmalaya, Dirjen Dukcapil Kemdagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan membuat KTP elektronik bisa dilakukan di kantor Disdukcapil terdekat tanpa dipungut biaya alias gratis.
Cara Membuat KTP Elekronik Tahun 2022
- Lengkapi semua dokumen persyaratan pembuatan KTP Elektronik di atas;
- Setelah itu Anda bisa pergi ke Kelurahan atau Kantor Disdukcapil terdekat;
- Lalu ambil nomor urutan pembuatan KTP Elektronik;
Baca juga: Cara Mengurus dan Membuat Akta Kelahiran Dispensasi, Berikut Panduannya
Baca juga: Cara Mengurus Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Upah ke Mandiri via Online dan Offline
- Setelah itu, serahkan semua dokumen persyaratan pembuatan KTP elektronik;
- Rekam foto dan sidik jari;
- Lalu Anda tinggal menunggu panggilan sampai KTP Elektronik Anda selesai.
(*)