PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus dan Membuat Akta Kelahiran Dispensasi, Berikut Panduannya
Akta lahir merupakan salah satu dokumen kependudukan yang harus dimiliki setiap orang, karena berhubungan dengan catatan sipil.
TRIBUNBATAM.id - Akta kelahiran bisa disebut sebagai bukti autentik mengenai kelahiran seseorang dan juga menerangkan asal-usul seseorang.
Akta lahir merupakan salah satu dokumen kependudukan yang harus dimiliki setiap orang, karena berhubungan dengan catatan sipil.
Maka setiap orangtua yang memiliki anak baru lahir disarankan segera membuat akta kelahiran anaknya.
Dalam perundang-undangan sendiri hal ini berlaku dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Namun, akta kelahiran memiliki beberapa perbedaan dari laporan kelahiran.
Salah satunya akta kelahiran dispensasi.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Terbaru 2022, Simak Syarat dan Berkas yang Disiapkan
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Simak Langkahnya Berikut Ini
Akta Kelahiran ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran tetapi telah melampaui waktu batas pelaporan yakni 60 hari sejak tanggal kelahiran.
Akta Kelahiran Dispensasi ibuat berdasarkan Program Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 dan terlambat pendaftaran/pencatatan kelahirannya.
Lalu bagaimana cara mengurus akta kelahiran dispensasi?
Simak ulasannya:
Cara membuat Akta Kelahiran Dispensasi
Berikut persyaratannya:
- Bawa persyaratan umum seperti di Akta Kelahiran Umum
- Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP-nya
- Hasil penetapan Pengadilan Negeri Kota/Kabupaten setempat